Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mendesak, UU yang Lindungi Perempuan dari Kejahilan dan Kejahatan Laki-laki

17 Oktober 2017   07:34 Diperbarui: 17 Oktober 2017   07:43 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Seorang pemuda Mesir, yang diikuti oleh teman-temannya, meraba-raba seorang wanita saat dia melintasi sebuah jalan di Kairo. (Sumber: Ahmed Abd El Latif/AFP-www.npr.org)

Marlne Schiappa, yang menyusun materi RUU itu, mengatakan: "Kita tahu persis sampai pada titik apa kita merasa terintimidasi, tidak aman, atau diganggu di jalanan."

Celakanya, dalam masyarakat yang paternalistik dan patriarkhat semua ukuran ditentukan berdasarkan pendapat dan pandangan laki-laki. Keseteraan gender dan keadilan terhadap perempuan, misalnya, yang menentukan ukuran dan takaran laki-laki bukan perempuan. Ini berarti laki-laki sebagai subjek dan perempuan jadi objek pada posisis sub-ordinat laki-laki.

Sering juga terjadi polisi menolak pengaduan korban pelecehan dan kekerasan seksual jika sudah terjadi dalam waktu yang lama. Tapi, RUU Prancis itu akan memberikan waktu lebih lama bagi orang-orang yang menderita serangan seksual pada masa kecil untuk melaporkan kasusnya. Ini tepat karena perempuan korban kekerasan akan mengalami penderitaan dan trauma bahkan di instasi.

Bahkan, dulu ada calon hakim agung yang mengatakan bahwa perempuan yang diperkosa juga menikmati hubungan seksual dengan kekerasan itu. Belum lama ini seorang hakim mengatakan perlu tes keperawanan bagi calon istri sehingga hakim ini membenarkan laki-laki yang bukan duda boleh tidak perjaka (Bagaimana Jika Calon Mempelai Prianya yang Sudah Tidak Perjaka, Pak Hakim?).

Dalam RUU juga ada aturan yang memperketat hubungan seksual dengan anak-anak. Sementara di negeri ini sekelompok mahaguru sibuk menggugat homoseksual ke Mahkamah Konstitusi. Hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur akan dibenarkan melalui institusi pernikahan berdasarkan agama. Namun, Mahkamah Agung India memutuskan, berhubungan seks dengan perempuan di bawah usia 18 tahun -- meskipun istri -- sebagai tindakan pemerkosaan (VOA Indonesia, 11/10-2017).

Lalu, kapan ada UU yang melindungi perempuan dari perbuatan jahil dan jahat laki-laki? Tentu saja menunggu paradigma berpikir laki-laki dan perempuan di negeri ini memakai perspektif gender bukan pendekatan patriarkhat. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun