Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilgub DKI 2017 Sebagai Indikator Dukungan (Parpol) terhadap Pejabat Publik yang Melawan ‘Titah’ Lord Acton

21 Agustus 2016   12:44 Diperbarui: 24 Agustus 2016   17:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai petahana (pejabat yang sedang memang jabatan politis) untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2017 Ahok didukung oleh Parta NasDem, Partai Hanura dan Partai Golkar. Semula Ahok akan memilih jalur independen atau perseorangan, tapi karena berbagai regulasi yang menyulitkan Ahok akhirnya memutuskan maju lewat jalur parpol. Tiga parpol pendukung itu  sudah bisa mengusung Ahok karena yang dibutuhkan hanya 22 kursi sedangkan tiga parpol itu punya 24 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kepemimpinan Jokowi-Ahok dan dilanjutkan oleh Ahok-Djarot banyak kebijakan politis yang berpihak pada warga. Kebijakan ini bagaikan milestone (tonggak bersejarah) dalam kepemimpinan Jokowi-Ahok dan Ahok-Djarot di Jakarta, antara lain:

Jokowi-Ahok: (1) Kartu Jakarta Sehat (KJS) tanpa membedakan kaya dan miskin, dan (2) Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak miskin untuk siswa-siswi setingkat SD, SMP dan SMA serta SMK

Ahok-Djarot: (1) Kartu Jakarta Sehat (KJS) tanpa membedakan kaya dan miskin yang sejak 1 Januari 2014 otomatis masuk BPJS Kesehatan, (2) Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak miskin, (3) APBD dirinci sampai pengeluaran tingkat RT dan ditempel di kantor-kantor pemerinta provinsi sampai di kantor RW, (4) Marbot (penjaga masjid) dibiayai menunaikan ibadah umroh, (5) Membayar gaji petugas kebersihan (dikenal sebagai pasukan oranye) sesuai UMR DKI Jakarta dan membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (6) Ahok mengunggah slip gaji setiap bulan di website pribadi  dan (7) Mengembalikan sisa uang operasional ke kas daerah.

Jika kemudian ada yang mengatakan penggusuran sebagai langkah yang tidak berpihak pada warga, semua terpulang kepada warga pada Pilgub DKI Jakarta Februari 2017.  Penggusuran, seperti bantaran kali, pedangan kaki lima dan peruntukan jalur hijau merupakan amanat peraturan daerah (Perda). Justru Ahok tidak taat terhadap perundang-undangan kalau tidak menjalankan perintah Perda.

Celakanya, upaya-upaya untuk mengehentikan Ahok dilakukan al. dengan hembusan ‘Salaki’ (Semua salah Basuki) dibumbui dengan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Ini langkah mundur dan kehidupan bernegara.


Dukungan parpol pada calon-calon gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017 akan membuka mata hati warga Jakarta dan Indonesia sebagai indikator untuk menentukan pilihan pada Pileg dan Pilpres 2019. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun