Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilgub DKI 2017 Sebagai Indikator Dukungan (Parpol) terhadap Pejabat Publik yang Melawan ‘Titah’ Lord Acton

21 Agustus 2016   12:44 Diperbarui: 24 Agustus 2016   17:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Repro: mentro.sindonews.com)

* Konsekuensi logis bagi yang tidak mendukung akan terbaca di Pileg dan Pilpres 2019

Ketika ‘titah’ Lord Acton yaitu “power tends to currupt” (kekuasaan cenderung/berikhtiar/berhasrat untuk korupsi/tidak jujur/jahat) jadi gambaran umum pada banyak pejabat di eksekutif, legislatif dan yudikatif  di negeri ini, maka pejabat publik yang melawan ‘titah’ Lord Acton pun jadi ikon menentang kesewenang-wenangan dalam menjalankan kekuasaan yang diserahkan rakyat kepada mereka.

Data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan kepala daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang tersangkut masalah keuangan yang ditangani polisi, kejaksaan dan KPK sampai 2014 mencapai 434. Yang ditangani polisi dan kejaksaan:  sampai tahun 2010 ada 206, tahun 2011 tercatat 40, tahun 2012 ada 41, tahun 2013 ada 23. Sedangkan yang ditangani KPK sampai tahun 2014 tercatat 56 (kompas.com, 4/2-2015).

Dengan jumlah daerah 548, yaitu 34 provinsi, 415 kabupaten, 1 kabupaten adminstrasi, 93 kota dan 5 kota administrasi (id.wikipedia). Itu artinya jumlah daerah yang kepala daerahnya tersangkut korupsi sebesar 79,20 persen.

Dengan kondisi itu amatlah mustahil mengharapkan pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal. Banyak pula daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat kecil sehingga hanya mengandalkan dana dari pusat. Celakanya, lebih dari 50 persen Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) hanya untuk membayar gaji pegawai. Sisanya untuk pembangunan setelah ‘disaring’ dengan berbagai cara sehingga banyak pengelola keuangan daerah yang terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan daerah.

Salah satu langkah yang konkret untuk menekan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan daerah adalah melalui mekanisme online sehingga transaksi terpantau pada waktu yang bersamaan (real time), seperti penyusunan anggaran, pembayaran, penerimaan dan pelelangan. Lalu dikenallah e-budgeting, dll. Dengan online semua terkunci sehingga pembukuan tidak bisa diatur lagi setelah lewat transaksi.


Untuk APBD rincian penggunaan anggaran disebarluaskan ke masyarakat melalui pamflet atau poster yang ditempelkan sampai ke kantor rukun warga (RW). Ini langkah konkret untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang APBD. Inilah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Warga Ibukota bisa melihat peruntukan dana APBD untuk wilayah RT masing-masing. Misalnya, pembelian gerobak sampah, perbaikan saluran air, dll.

Oom, kalau Pak Ahok kagak gubernur lagi apa masih dapat ini,” kata seorang ibu di bilangan Cawang Baru, Jakarta Timur, sambil menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) cucunya. Bagi warga Jakarta KJP merupakan dukungan nyata untuk kelangsungan pendidikan anak-anak dan cucu mereka.

kjp-57ba36d40023bd1525344694.jpg
kjp-57ba36d40023bd1525344694.jpg
Begitu juga dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang otomatis jadi BPJS Kesehatan yang dipegang warga sejak duet Gubernur Jokowi dan Wagub Ahok menjadi jaminan bagi warga untuk bisa berobat. Premi BPJS Kesehatan yang dari KJS dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Ah, kalau Pak Ahok tidak dudukung oleh PDI-P saya pindah ke partai lain,” ujar seorang warga di Cawang Kavling, Jakarta Timur. Kawasan ini terkenal ‘merah’ ketika pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, Pileg dan Pilpres 2014. Rupanya, warga tadi, seorang bapak, sudah merasakan kehidupan sebagai warga Jakarta sejak dipimpin oleh Jokowi-Ahok dan sekarang Ahok-Djarot.

Itu artinya partai politik (parpol) yang mengabaikan pilihan warga akan diabaikan warga pada pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang akan datang. Ada anggapan parpol bahwa warga memilih Jokowi-Ahok dan Jokowi-JK karena warga adalah kader dan simpatisan mereka. Ini tidak sepenuhnya benar karena ketika itu ada yang memilih Jokowi-Ahok dan Jokowi-JK karena figur bukan karena mereka kader atau simaptisan partai pengusung.

Sebagai petahana (pejabat yang sedang memang jabatan politis) untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2017 Ahok didukung oleh Parta NasDem, Partai Hanura dan Partai Golkar. Semula Ahok akan memilih jalur independen atau perseorangan, tapi karena berbagai regulasi yang menyulitkan Ahok akhirnya memutuskan maju lewat jalur parpol. Tiga parpol pendukung itu  sudah bisa mengusung Ahok karena yang dibutuhkan hanya 22 kursi sedangkan tiga parpol itu punya 24 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kepemimpinan Jokowi-Ahok dan dilanjutkan oleh Ahok-Djarot banyak kebijakan politis yang berpihak pada warga. Kebijakan ini bagaikan milestone (tonggak bersejarah) dalam kepemimpinan Jokowi-Ahok dan Ahok-Djarot di Jakarta, antara lain:

Jokowi-Ahok: (1) Kartu Jakarta Sehat (KJS) tanpa membedakan kaya dan miskin, dan (2) Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak miskin untuk siswa-siswi setingkat SD, SMP dan SMA serta SMK

Ahok-Djarot: (1) Kartu Jakarta Sehat (KJS) tanpa membedakan kaya dan miskin yang sejak 1 Januari 2014 otomatis masuk BPJS Kesehatan, (2) Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak miskin, (3) APBD dirinci sampai pengeluaran tingkat RT dan ditempel di kantor-kantor pemerinta provinsi sampai di kantor RW, (4) Marbot (penjaga masjid) dibiayai menunaikan ibadah umroh, (5) Membayar gaji petugas kebersihan (dikenal sebagai pasukan oranye) sesuai UMR DKI Jakarta dan membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (6) Ahok mengunggah slip gaji setiap bulan di website pribadi  dan (7) Mengembalikan sisa uang operasional ke kas daerah.

Jika kemudian ada yang mengatakan penggusuran sebagai langkah yang tidak berpihak pada warga, semua terpulang kepada warga pada Pilgub DKI Jakarta Februari 2017.  Penggusuran, seperti bantaran kali, pedangan kaki lima dan peruntukan jalur hijau merupakan amanat peraturan daerah (Perda). Justru Ahok tidak taat terhadap perundang-undangan kalau tidak menjalankan perintah Perda.

Celakanya, upaya-upaya untuk mengehentikan Ahok dilakukan al. dengan hembusan ‘Salaki’ (Semua salah Basuki) dibumbui dengan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Ini langkah mundur dan kehidupan bernegara.

Dukungan parpol pada calon-calon gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017 akan membuka mata hati warga Jakarta dan Indonesia sebagai indikator untuk menentukan pilihan pada Pileg dan Pilpres 2019. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun