Ventje juga mengimbau bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri seperti dirinya untuk membayar iuran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ini dimaksudkan agar status kepesertaan JKN nya selalu aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI