Mohon tunggu...
Muhamad Indra Wijaya
Muhamad Indra Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tentang Saya: Saya adalah seorang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap berbagai topik dan selalu tertarik untuk terus belajar hal-hal baru. Hobi utama saya adalah membaca buku dari genre yang beragam, mulai dari fiksi, sejarah, sains, hingga filsafat. Saya sangat menikmati proses mengeksplorasi ide-ide baru dan mendapatkan perspektif baru dari setiap buku yang saya baca. Selain membaca, saya juga gemar menulis dan berbagi pemikiran serta pandangan saya melalui tulisan. Topik yang paling saya sukai adalah isu-isu terkait budaya, sains, teknologi, kebijakan publik, dan perkembangan sosial. Saya merasa tertarik untuk membahas bagaimana hal-hal tersebut membentuk masyarakat kita dan bagaimana kita sebagai individu dapat memberikan kontribusi positif. Dalam mengekspresikan ide dan pendapat, saya cenderung objektif dan rasional dengan selalu berusaha melihat dari berbagai sudut pandang. Namun di saat yang sama, saya juga tidak ragu untuk menyuarakan prinsip dan nilai-nilai yang saya yakini seperti keadilan, kesetaraan, dan semangat untuk terus memperbaiki diri. Sebagai seseorang yang mencintai pembelajaran, saya sangat terbuka terhadap diskusi dan perdebatan yang membangun. Saya menikmati proses saling bertukar sudut pandang dalam upaya mencari kebenaran dan solusi terbaik. Kepribadian saya cenderung tenang dan sabar, tetapi di saat bersamaan saya juga cukup antusias dalam mengeksplorasi ide-ide baru. Itulah sedikit gambaran tentang diri saya. Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memperluas cakrawala pengetahuan saya dan pembaca sekaligus berbagi pandangan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama. Terima kasih telah membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Kontitusi: Antara Supremasi dan Hak Asasi Manusia . Tulisan Muhamad Indra Wijaya

6 Oktober 2025   01:36 Diperbarui: 6 Oktober 2025   01:36 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah yang disebut oleh Jimly Asshiddiqie (2010) sebagai "konstitusionalisme berkeadaban" (civilized constitutionalism)  bahwa kekuasaan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.

Penutup

Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga supremasi konstitusi, namun sekaligus ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan HAM.

Jika suatu saat kewenangan ini benar-benar digunakan, maka MK harus memastikan bahwa prosesnya:

  • Berlandaskan bukti kuat dan hukum positif,
  • Menggunakan prinsip proporsionalitas, dan
  • Menempatkan HAM sebagai parameter utama dalam menegakkan keadilan konstitusional.

Sebab, negara hukum bukan hanya tentang menjaga konstitusi dari ancaman, tetapi juga tentang menjamin kebebasan rakyat untuk hidup dan berpikir secara merdeka di bawah payung konstitusi.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C, Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 28J.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316).
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK.
  4. Aswanto (2022), Webinar Hukum Nasional "Kajian Kritis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi", Jakarta, Kemenkumham RI.
  5. Jimly Asshiddiqie (2010), Peradilan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
  6. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (2024), Perjalanan Kewenangan Pembubaran Parpol di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945, www.setneg.go.id.

Foto : Muhamad Indra Wijaya 
Foto : Muhamad Indra Wijaya 

Penulis : Muhamad Indra Wijaya 

Profesi: Mahasiswa 

Instansi : Universitas Sali Al-Aitaam Bandung 

Instagram: suara_tuhan_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun