Prinsip ini mengharuskan setiap pembatasan hak dilakukan:
- Untuk tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu melindungi keamanan dan integritas negara;
- Dengan cara yang diperlukan (necessity), yakni tidak ada alternatif yang lebih ringan;
- Secara proporsional (proportionality), yaitu pembatasan yang dilakukan seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."
Dengan demikian, pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar prinsip konstitusi dan mengancam eksistensi negara, bukan sekadar karena perbedaan pandangan politik.
Fakta Praktik: Nihil Pembubaran oleh MK
Sejak berdirinya MK pada tahun 2003 hingga kini, tidak satu pun partai politik yang dibubarkan melalui putusan MK.
Hal ini menunjukkan dua hal penting:
- MK menjalankan prinsip kehati-hatian konstitusional (constitutional caution) Â bahwa pembubaran partai bukan perkara sederhana, karena menyentuh hak dasar warga negara.
- Pemerintah belum pernah mengajukan permohonan pembubaran (sebagai syarat formil berdasarkan Pasal 68 UU MK).
Akibatnya, kewenangan ini seperti "mati suri", meskipun secara konstitusional tetap hidup dan sah.
Hal ini pernah dikritisi oleh Aswanto (Hakim Konstitusi RI) dalam Webinar Hukum Nasional 2022 (Kemenkumham RI), yang mengatakan:
"Pembubaran partai politik adalah wewenang yang sangat sensitif. Di satu sisi merupakan mandat konstitusi, tapi di sisi lain bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak politik warga negara."
Analisis Akademik
Dalam kerangka hukum tata negara modern, perdebatan ini adalah benturan antara dua nilai fundamental:
- Konstitusionalisme (constitutionalism) --- yaitu kewajiban negara menjaga supremasi konstitusi;
- Hak Asasi Manusia (human rights constitutionalism) --- yaitu kewajiban negara melindungi kebebasan politik warga negara.
Keduanya tidak boleh saling meniadakan. MK harus menafsirkan kewenangan pembubaran partai secara restriktif dan proporsional, sehingga:
- Negara tetap kuat dan terlindungi dari ancaman ideologis,
- Namun warga negara tetap bebas menyalurkan aspirasi politik dalam koridor konstitusi.