Mohon tunggu...
Muhamad Indra Wijaya
Muhamad Indra Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tentang Saya: Saya adalah seorang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap berbagai topik dan selalu tertarik untuk terus belajar hal-hal baru. Hobi utama saya adalah membaca buku dari genre yang beragam, mulai dari fiksi, sejarah, sains, hingga filsafat. Saya sangat menikmati proses mengeksplorasi ide-ide baru dan mendapatkan perspektif baru dari setiap buku yang saya baca. Selain membaca, saya juga gemar menulis dan berbagi pemikiran serta pandangan saya melalui tulisan. Topik yang paling saya sukai adalah isu-isu terkait budaya, sains, teknologi, kebijakan publik, dan perkembangan sosial. Saya merasa tertarik untuk membahas bagaimana hal-hal tersebut membentuk masyarakat kita dan bagaimana kita sebagai individu dapat memberikan kontribusi positif. Dalam mengekspresikan ide dan pendapat, saya cenderung objektif dan rasional dengan selalu berusaha melihat dari berbagai sudut pandang. Namun di saat yang sama, saya juga tidak ragu untuk menyuarakan prinsip dan nilai-nilai yang saya yakini seperti keadilan, kesetaraan, dan semangat untuk terus memperbaiki diri. Sebagai seseorang yang mencintai pembelajaran, saya sangat terbuka terhadap diskusi dan perdebatan yang membangun. Saya menikmati proses saling bertukar sudut pandang dalam upaya mencari kebenaran dan solusi terbaik. Kepribadian saya cenderung tenang dan sabar, tetapi di saat bersamaan saya juga cukup antusias dalam mengeksplorasi ide-ide baru. Itulah sedikit gambaran tentang diri saya. Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memperluas cakrawala pengetahuan saya dan pembaca sekaligus berbagi pandangan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama. Terima kasih telah membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Kontitusi: Antara Supremasi dan Hak Asasi Manusia . Tulisan Muhamad Indra Wijaya

6 Oktober 2025   01:36 Diperbarui: 6 Oktober 2025   01:36 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip ini mengharuskan setiap pembatasan hak dilakukan:

  1. Untuk tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu melindungi keamanan dan integritas negara;
  2. Dengan cara yang diperlukan (necessity), yakni tidak ada alternatif yang lebih ringan;
  3. Secara proporsional (proportionality), yaitu pembatasan yang dilakukan seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."

Dengan demikian, pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar prinsip konstitusi dan mengancam eksistensi negara, bukan sekadar karena perbedaan pandangan politik.

Fakta Praktik: Nihil Pembubaran oleh MK

Sejak berdirinya MK pada tahun 2003 hingga kini, tidak satu pun partai politik yang dibubarkan melalui putusan MK.
Hal ini menunjukkan dua hal penting:

  1. MK menjalankan prinsip kehati-hatian konstitusional (constitutional caution)  bahwa pembubaran partai bukan perkara sederhana, karena menyentuh hak dasar warga negara.
  2. Pemerintah belum pernah mengajukan permohonan pembubaran (sebagai syarat formil berdasarkan Pasal 68 UU MK).

Akibatnya, kewenangan ini seperti "mati suri", meskipun secara konstitusional tetap hidup dan sah.
Hal ini pernah dikritisi oleh Aswanto (Hakim Konstitusi RI) dalam Webinar Hukum Nasional 2022 (Kemenkumham RI), yang mengatakan:

"Pembubaran partai politik adalah wewenang yang sangat sensitif. Di satu sisi merupakan mandat konstitusi, tapi di sisi lain bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak politik warga negara."

Analisis Akademik

Dalam kerangka hukum tata negara modern, perdebatan ini adalah benturan antara dua nilai fundamental:

  • Konstitusionalisme (constitutionalism) --- yaitu kewajiban negara menjaga supremasi konstitusi;
  • Hak Asasi Manusia (human rights constitutionalism) --- yaitu kewajiban negara melindungi kebebasan politik warga negara.

Keduanya tidak boleh saling meniadakan. MK harus menafsirkan kewenangan pembubaran partai secara restriktif dan proporsional, sehingga:

  • Negara tetap kuat dan terlindungi dari ancaman ideologis,
  • Namun warga negara tetap bebas menyalurkan aspirasi politik dalam koridor konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun