Kewenangan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi: Antara Supremasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Oleh: Muhamad Indra Wijaya
(Tulisan reflektif hukum dan konstitusi)
Pendahuluan
Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara yang menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi. Salah satu kewenangan penting MK yang jarang dibicarakan secara mendalam ialah kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik.
Kewenangan ini secara eksplisit termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyebut:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Namun dalam praktiknya, tidak pernah ada satu pun partai politik di Indonesia yang dibubarkan oleh MK sejak lembaga ini berdiri tahun 2003. Hal ini menimbulkan perdebatan substantif, terutama karena kewenangan pembubaran partai politik dianggap kontradiktif dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)Â khususnya hak untuk berserikat dan berpartisipasi dalam politik yang dijamin UUD 1945.
Dimensi Konstitusional: Supremasi Negara Hukum
Kewenangan pembubaran partai politik oleh MK dijabarkan secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus pembubaran partai politik."
Namun, Pasal 68 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 membatasi: