Mohon tunggu...
Indi Mawarni
Indi Mawarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Konten Pendidikan

indimawarni17@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat Islam

19 Juni 2021   12:46 Diperbarui: 19 Juni 2021   13:11 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya azan dan iqamah adalah syiar islam sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu. Hukum azan adalah sunnah, bahkan menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali, azan dan iqamah juga dianjurkan ketika hendak shalat sendirian (munfarid). Azan adalah panggilan untuk shalat berjamaah (hayya ‘ala shalah) namun di masa pandemi seperti ini ada larangan untuk berkerumun atau berjamaah di masjid karena melanggar penerapan physical distancing. Sebagaimana imbauan pemerintah dan fatwa Majlis Ulama Indoensia (MUI) atas masukan dari ahli kesehatan untuk menjaga jarak fisik atau sosial dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Seluruh umat muslim di Indonesia diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing secara berjamaah dengan anggota keluarganya. Pada dasarnya hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkad. Adapun menjaga jiwa dari tertularnya virus yang mematikan hukumnya wajib dan mengutamakan yang wajib daripada yang sunnah itu lebih baik. Jika ada yang tetap melaksanakan shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing itu dapat mengurangi keutamaan shalat berjamaahnya karena shalat berjamaah mensyaratkan rapi dan rapatnya shaf.

b. Shalat jumat di masa pandemi

Dalam ajaran islam, shalat jumat diwajibkan kepada laki-laki baligh, berakal, sehat, dan muqim. Namun kewajiban ini bisa saja menjadi gugur apabila ada halangan misalnya sakit dan hujan lebat, termasuk di masa pandemi. Masyarakat yang berada pada zona yang sangat tidak aman karena tingginya potensi penyebaran yang dimungkinkan akan menyebabkan lebih banyak korban dalam waktu singkat maka boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur pada situasi darurat covid-19. Sedangkan pada masyarakat muslim yang berada pada zona aman yang tingkat penyebarannya masih terkendali, maka umat islam wajib menyelenggarakan shalat jumat. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi, “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan jika tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Bagi umat muslim yang berada di zona tidak aman dan mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur akan memperoleh pahala seperti pahala shalat jumat. Sebagaimana terdapat dalam hadits, “Jika seorang hamba tertimpa sakit, atau tengah bepergian, maka ia dicatat memperoleh ganjaran serupa ketika ia melakukannya dalam kondisi muqim dan sehat”. (HR. Bukhari).

c. Ibadah di bulan ramadhan pada masa pandemi

Ramadhan adalah bulan yang paling dituunggu-tunggu oleh umat Islam karena di bulan ini terdapat berbagai keistimewaan seperti bulan penuh rahmat dan ampunan, melakukan hal yang mubah bisa mendapatkan pahala seperti pahala sunnah, dan malam Lailatul Qadr. Banyak hal yang sangat istimewa dan hanya ada di bulan Ramadhan ini seperti buka bersama, shalat taraweh/witir, dan memberikan zakat fitrah. Dalam pandemi Covid-19 ini, kegiatan buka puasa bersama dibatasi berkumpulnya terlalu banyak orang dalam kegiatan tersebut. Pelarangan bukan pada berbuka puasa bersama, melainkan pada konteks berkumpulnya banyak orang. Hal ini untuk menyelamatkan umat dari penularan virus Covid-19. Prinsip Islam adalah mencegah penyakit lebih utama daripada pengobatannya.

Selain itu, kegiatan shalat tarawih berjamaah di Masjid juga ditiadakan. Umat Islam hanya dianjurkan untuk shalat tarawih di rumah masing-masing atau berjamaah dengan anggota keluarga. Karena pada dasarnya hukum shalat tarawih adalah sunnah dan boleh dikerjakan sendiri di rumah maupun berjamaah. Pada masyarakat yang berada di zona aman masih melakukan shalat tarawih seperti biasanya. Di akhir ramadhan biasanya selalu ada kegiatan pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, dimana ramai orang di masjid atau mushola yang berkerumun untuk memberikan zakat fitrahnya. Namun di masa pandemi ini seharusnya proses pengumpulan zakat fitrah dimulai sejak awal atau pertengahan ramadhan sehingga tidak menimbulkan terjadinya penumpukan zakat fitrah di akhir ramadhan. Zakat dari para muzakki akan sangat membantu mereka yang terdampak secara ekonomi. Selain zakat fitrah, di masa pandemi seperti ini dapat dijadikan kesempatan emas bagi yang berkecukupan untuk membayar zakat mal, memperbanyak infaq dan sedekah sebagai bukti kasih sayang antar sesama hamba Allah.

d. Shalat Idul Fitri di masa pandemi

Sebagai akhir dari perjalanan spiritual di bulan Ramadhan, umat Islam disyariatkan untuk melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri yaitu pada tanggal 1 Syawal. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, sesuai fatwa MUI menganjurkan bahwa shalat dan khutbah Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan atau di masjid. Hal ini dilakukan  untuk menghindari penularan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, shalat ‘Ied dapat dilakukan di rumah, baik secara sendiri maupun berjamaah bersama dengan anggota keluarga. Namun sebagian masyarakat Indonesia yang masih di zona aman melakukan shalat Id berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak shaf shalatnya. Dalam sujud shalat terdapat tujuh anggota badan yang merapat ke lantai tempat shalat yaitu kedua jari kaki, kedua lutut, kedua telapak tangan, dan dahi termasuk hidung. Penggunaan masker saat shalat di tempat yang tidak bisa dipastikan terbebas dari virus maka dapat dibenarkan. Namun apabila tempat shalat tersebut dapat dipastikan terbebas dari virus maka penggunaan masker dalam shalat tidak dianjurkan karena dapat menghalagi hidung untuk merapat ke lantai tempat shalat.

e. Pengajian umum di masyarakat

Pengajian umumnya dilaksanakan pada tempat yang luas dan dihadiri umat islam dalam jumlah yang banyak. Hal ini sangat membahayakan jika diadakan di masa pandemi seperti sekarang ini. Untuk mencegah penularan virus corona ini maka sebaiknya pengajian umum diadakan secara virtual melalui berbagai platform atau aplikasi yang mendukung sehingga masyarakat masih bisa belajar agama tanpa menimbulkan kerumunan.

3. Penyesuaian Kehidupan sosial masyarakat pada masa pandemi dilihat dari perspektif agama Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun