Mohon tunggu...
Indi Mawarni
Indi Mawarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Konten Pendidikan

indimawarni17@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat Islam

19 Juni 2021   12:46 Diperbarui: 19 Juni 2021   13:11 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 memaksa keadaan sosial untuk berubah, sehingga banyak umat Islam Indonesia yang terpaksa merubah pola sosial kehidupannya. Banyak dari mereka kehilangan tempat berpijak untuk menyambung hidup dan akses kemudahan sosial. Dengan demikian diperlukan rasa solidaritas antar sesama khususnya bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan tanpa mengenal latar belakang ormas dan aliran yang bekerja secara sukarela menyalurkan bantuan. Pada tataran sosial, semua manusia saling bahu membahu di masa pandemic covi-19, bahu membahu tidak hanya bersifat material akan tetapi juga dapat menjadi sukarelawan berguna dengan tenaga yang dimiliki, terbukti dengan banyaknya sukarelawan yang hadir untuk menolong sesama manusia di masa pandemi, baik dari ormas-ormas islam besar maupun dari instansi lainnya. Akan tetapi disisi yang lain terdapat pula golongan umat Islam yang mengendorkan rasa kepedulian dan solidaritas sosial di masa pandemi.

Kehidupan sosial masyarakat di masa pandemi selalu disesuaikan dengan keadaan guna menekan lajunya persebaran virus corona ini. Masyarakat dihimbau untuk menjalani kehidupan sosial dengan menjaga jarak fisik, mengurangi kontak sosial dengan masyarakat lainnya, dan melakukan penutupan akses keluar masuk suatu wilayah agar tidak ada virus yang masuk ke wilayah tersebut.  Masyarakat diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri yaitu orang yang diyakini dapat terpapar atau beresiko terpapar virus corona sehingga ia mengurangi kontak sosial selama 14 hari. Bagi orang yang telah terpapar meski belum memperlihatkan gejala sakit maka mereka harus dikarantina. Usaha karantina sebenarnya telah dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi wabah penyakit yang menyerang, namun pada saat itu Nabi Muhammad tidak menggunakan istilah karantina atau isolasi mandiri seperti saat ini. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Hafshah binti Sirin bahwa ia menceritakan, Anas bin Malik berkata, “Rasulullah bersabda: Orang yang mati karena wabah thaun adalah mati syahid”.

Selain social distancing, isolasi mandiri, dan karantina, masih ada upaya lain yang harus dilakukan masyarakat untuk menekan penyebaran virus corona yaitu lockdown. Lockdown merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran covid-19 dengan cara menutup akses keluar masuk suatu tempat. Pada zaman Rasulullah juga telah dilaksanakan upaya lockdown ini, yaitu ketika Nabi melarang umatnya untuk masuk ke daerah yang terjangkit wabah kolera dan melarang mereka keluar dari daerah terjadinya penyekit tersebut. Sebab, masuk ke daerah wabah sama saja dengan menyerahkan diri kepaada penyakit, menyongsong penyakit di istanyanya sendiri dan berarti juga membinasakan diri sendiri. Menurut Ibnu Qayyim, tindakan Nabi melarang umatnya masuk ke lokasi wabah adalah bentuk pencegahan yang memang dianjurkan oleh Allah, yakni mencegah diri kita untuk tidak masuk ke lokasi dan lingkungan yang membawa derita. Sedangkan melarang keluar dari lokasi wabah dapat mendorong jiwa manusia untuk percaya kepada Allah, bertawakal, tabah dan ridha menghadapi takdirnya.

Penutup

Pada saat ini dunia telah di gemparkan dengan adanya wabah yang dimana disebabkan oleh SARS-CoV-2 (virus Corona) dan infeksinya yang disebut COVID-19, termasuk Indonesia. Adanya wabah ini sangat berdampak dalam kehidupan manusia di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, politik dan keagamaan. Dampak virus corona terhadap kehidupan sosial keagamaan sangat terasa dikarenakan seluruh kegiatan dilakukan secara jarak jauh dan mengurangi interkasi antar sesama. Dengan demikian maka masyarakat harus bisa menyesuaikan kehidupan sosialnya agar tidak menimbulkan laju penyebaran virus ini semakin meluas. Misalnya dengan melakukan social distancing, isolasi mandiri, dan mengadakan lockdown di wilayahnya. Dalam agama islam sebenarnya sudah menerapkan pola kehidupan sosial seperti karantina dan lockdown pada masa Nabi Muhammad SAW ketika maraknya wabah tha’un dan wabah kolera. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan umat islam yang mengalami perubahan disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Seperti halnya shalat jumat yang dihilangkan dengan diganti shalat dzuhur, shalat fardhu yang dilakukan secara sendiri atau berjamaah di rumah, dan masih banyak ibadah lainnya yang harus dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI dan kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menekan tingkat penyebaran virus corona.

Daftar Pustaka:

Al Hakim, Luqman. 2020. Wacana Solidaritas dan kemajemukan Islam Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. 23(2).

Irawan, Edi. 2020. Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Islam. https://www.kabarsumbawa.com/2020/05/09/penanganan-dampak-pandemi-covid-19-dalam-perspektif-islam/.  (Diakses pada 18 Juni 2021)

Muhtarom, H. (2021). Dampak Pandemi COVID-19 Dalam Kehidupan Sosial-Ekonomi Masyarakat Studi Kasus Kehidupan Sosial-Ekonomi Pandeglang Banten. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 13(1), 62-70. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/humanis.v13i1.2189

Saenong, Faried F. 2020. Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah. Jakarta: Nuo Publishing.

Syafruddin. 2020. Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi Covid 19, 3(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun