Mohon tunggu...
Indi Mawarni
Indi Mawarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Konten Pendidikan

indimawarni17@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat Islam

19 Juni 2021   12:46 Diperbarui: 19 Juni 2021   13:11 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Ayu Wulandari & Indi Mawarni,  Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Pada saat ini dunia telah di gemparkan dengan adanya wabah yang dimana disebabkan oleh SARS-CoV-2 (virus Corona) dan infeksinya yang disebut COVID-19. Infeksi virus ini awalnya ditemukan di Wuhan, Cina pada Desember 2019 dan telah menyebar dengan cepat ke berbagai belahan dunia. Coronavirus (Covid-19) yaitu virus yang sering terjadi pada manusia dan hewan.   

Biasanya   virus   ini   menginfeksi manusia  pada  saluran  pernafasan,  mulai dari  flu  biasa  hingga  sampai  ketingkatan yang   lebih   serius. Infeksi    Covid-19 dapat    menimbulkan gejala ringan, sedang atau berat.  Gejala klinis utama yang muncul yaitu demam (suhu     >380C),     batuk     dan     kesulitan bernapas. 

Selain  itu  dapat  disertai  dengan sesak  memberat,  fatigue,  mialgia,  gejala gastrointestinal   seperti   diare   dan   gejala saluran  napas  lain.  Setengah dari pasien timbul sesak dalam satu  minggu (Yuliana 2020). Saat  ini  banyak sekali    Negara    yang    sudah    terinfeksi penyakit  Covid-19  tercatat  sebanyak  65 Negara  salah  satunya  Negara  Indonesia, tercatat    pada    tanggal    2    Maret 2020 Indonesia    terinfeksi    Covid-19 dengan jumlah  awal  dua  kasus.  Namun tercatat pada tanggal 31 Maret 2020 jumlah yang terkena virus Covid-19 bertambah sebanyak   1.528   kasus   dan   136   kasus kematian.   Hal   ini   menunjukan   tingkat mortalitas yang sangat  tinggi  di  Indonesia sebesar   8,9%   anggka  ini menunjukan Indonesia terinfeksi virus Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara. Pandemi Covid-19 mengharuskan adanya pembatasan jarak sosial, hal ini di lakukan untuk menekan penyebaran virus Corona di masyarakat agar tidak meningkat. Wabah penyakit Coronavirus (Covid-19) yang saat ini berlangsung telah menjadi sorotan  utama  masyarakat  karena memberi  dampak di berbagai bidang kehidupan terutma di dalam  kehidupan sosial masyarakat dan kegiatan keagamaan masyarakat islam di masa pandemic.

Pembahasan

1. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kehidupan Sosial di Masyarakat

      Adanya Covid-19 mengakibatkan proses interaksi selama pandemi Covid-19 sangat terbatas sehingga untuk mencegah meningkatnya penyebaran proses interaksi sosial masyarakat harus   sesuai   dengan   protokol   kesehatan. Interaksi    sosial    dapat    diartikan sebagai   hubungan-hubungan   sosial   yang dinamis.  Hubungan  sosial  yang  dimaksud dapat   berupa   hubungan   antara   individu yang  satu  dengan  individu  lainnya,  antara kelompok   yang   satu   dengan   kelompok lainnya,  maupun  antara  kelompok  dengan individu.   Dalam   interaksi   juga   terdapat simbol, di mana simbol diartikan sebagai sesuatu     yang     nilai     atau     maknanya diberikan   kepadanya   oleh   mereka   yang menggunakannya (Prasanti 2017). Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 pemerintah mengambil kebijakan yaitu dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan berupa sosial   distancing ini secara sosiologis, telah menyebabkan perubahan kehidupan sosial masyarakat sehingga tatanan nilai dan norma yang ada kini harus direproduksi kembali untuk menghasilkan sistem sosial baru. Munculnya tata aturan yang baru ditandai dengan adanya himbauan bahwa segala aktivitas dilaksanakan di rumah secara daring melalui online. Berikut kegiatan yang di lakukan secara daring:

  • Pemerintah menghimbau agar bekerja yang dahulu dilakukan secara Work From Office, namun kini dilaksanakan secara Work From Home, meski hal ini berdampak pada penurunan kinerja perusahaan   yang   kemudian   diikuti   oleh pemutusan hubungan kerja.
  • Prorses pendidikan di laksanakan secara daring yang dahulu bertatap muka, namun kini dilaksanakan dengan melakukan pembelajaran jarak jauh melalui online.
  • Pola kebiasaan masyarakat yang dahulu senang berkumpul dan bersalaman, kini dituntut untuk adanya jarak kontak fisik.
  • Perilaku dan kebiasaan masyarakat yang dahulu bertatap muka, kini di lakukan secara virtual, sehingga fungsi teknologi menjadi sangat penting sebagai perantara interaksi sosial masyarakat di era pandemi saat ini.
  • Kebiasaan masyarakat yang dahulu berkunjung ke rumah kerabat dan melaksanakan mudik pada saat Idul Fitri, kini masyarakat bercengkrama hanya melalui virtual.
  • Segala aktivitas di lakukan dengan protokol kesehatan yaitu dengan selalu menerapkan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak,dan  menghindari kerumunan


2. Kegiatan Keagamaan Masyarakat Islam di Masa Pandemi

Adanya covid-19 ini sangat berdampak pada bidang sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan. Banyak perubahan dalam kehidupan yang harus dilakukan untuk menekan rantai penyebaran virus covid-19 termasuk dalam kegiatan keagamaan masyarakat Islam Indonesia. Pemerintah memberikan himbauan kepada masyarakat dan MUI mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di masa pandemi. Oleh karena itu masyarakat harus mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga kesehatannya dan membantu pemerintah dalam menekan rantai penyebaran virus covid-19. Berikut kegiatan keagamaan yang dilakukan umat Islam di masa pandemi.:

a. Shalat berjamaah di masa pandemi

Pada dasarnya azan dan iqamah adalah syiar islam sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu. Hukum azan adalah sunnah, bahkan menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali, azan dan iqamah juga dianjurkan ketika hendak shalat sendirian (munfarid). Azan adalah panggilan untuk shalat berjamaah (hayya ‘ala shalah) namun di masa pandemi seperti ini ada larangan untuk berkerumun atau berjamaah di masjid karena melanggar penerapan physical distancing. Sebagaimana imbauan pemerintah dan fatwa Majlis Ulama Indoensia (MUI) atas masukan dari ahli kesehatan untuk menjaga jarak fisik atau sosial dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Seluruh umat muslim di Indonesia diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing secara berjamaah dengan anggota keluarganya. Pada dasarnya hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkad. Adapun menjaga jiwa dari tertularnya virus yang mematikan hukumnya wajib dan mengutamakan yang wajib daripada yang sunnah itu lebih baik. Jika ada yang tetap melaksanakan shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing itu dapat mengurangi keutamaan shalat berjamaahnya karena shalat berjamaah mensyaratkan rapi dan rapatnya shaf.

b. Shalat jumat di masa pandemi

Dalam ajaran islam, shalat jumat diwajibkan kepada laki-laki baligh, berakal, sehat, dan muqim. Namun kewajiban ini bisa saja menjadi gugur apabila ada halangan misalnya sakit dan hujan lebat, termasuk di masa pandemi. Masyarakat yang berada pada zona yang sangat tidak aman karena tingginya potensi penyebaran yang dimungkinkan akan menyebabkan lebih banyak korban dalam waktu singkat maka boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur pada situasi darurat covid-19. Sedangkan pada masyarakat muslim yang berada pada zona aman yang tingkat penyebarannya masih terkendali, maka umat islam wajib menyelenggarakan shalat jumat. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi, “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan jika tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Bagi umat muslim yang berada di zona tidak aman dan mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur akan memperoleh pahala seperti pahala shalat jumat. Sebagaimana terdapat dalam hadits, “Jika seorang hamba tertimpa sakit, atau tengah bepergian, maka ia dicatat memperoleh ganjaran serupa ketika ia melakukannya dalam kondisi muqim dan sehat”. (HR. Bukhari).

c. Ibadah di bulan ramadhan pada masa pandemi

Ramadhan adalah bulan yang paling dituunggu-tunggu oleh umat Islam karena di bulan ini terdapat berbagai keistimewaan seperti bulan penuh rahmat dan ampunan, melakukan hal yang mubah bisa mendapatkan pahala seperti pahala sunnah, dan malam Lailatul Qadr. Banyak hal yang sangat istimewa dan hanya ada di bulan Ramadhan ini seperti buka bersama, shalat taraweh/witir, dan memberikan zakat fitrah. Dalam pandemi Covid-19 ini, kegiatan buka puasa bersama dibatasi berkumpulnya terlalu banyak orang dalam kegiatan tersebut. Pelarangan bukan pada berbuka puasa bersama, melainkan pada konteks berkumpulnya banyak orang. Hal ini untuk menyelamatkan umat dari penularan virus Covid-19. Prinsip Islam adalah mencegah penyakit lebih utama daripada pengobatannya.

Selain itu, kegiatan shalat tarawih berjamaah di Masjid juga ditiadakan. Umat Islam hanya dianjurkan untuk shalat tarawih di rumah masing-masing atau berjamaah dengan anggota keluarga. Karena pada dasarnya hukum shalat tarawih adalah sunnah dan boleh dikerjakan sendiri di rumah maupun berjamaah. Pada masyarakat yang berada di zona aman masih melakukan shalat tarawih seperti biasanya. Di akhir ramadhan biasanya selalu ada kegiatan pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, dimana ramai orang di masjid atau mushola yang berkerumun untuk memberikan zakat fitrahnya. Namun di masa pandemi ini seharusnya proses pengumpulan zakat fitrah dimulai sejak awal atau pertengahan ramadhan sehingga tidak menimbulkan terjadinya penumpukan zakat fitrah di akhir ramadhan. Zakat dari para muzakki akan sangat membantu mereka yang terdampak secara ekonomi. Selain zakat fitrah, di masa pandemi seperti ini dapat dijadikan kesempatan emas bagi yang berkecukupan untuk membayar zakat mal, memperbanyak infaq dan sedekah sebagai bukti kasih sayang antar sesama hamba Allah.

d. Shalat Idul Fitri di masa pandemi

Sebagai akhir dari perjalanan spiritual di bulan Ramadhan, umat Islam disyariatkan untuk melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri yaitu pada tanggal 1 Syawal. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, sesuai fatwa MUI menganjurkan bahwa shalat dan khutbah Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan atau di masjid. Hal ini dilakukan  untuk menghindari penularan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, shalat ‘Ied dapat dilakukan di rumah, baik secara sendiri maupun berjamaah bersama dengan anggota keluarga. Namun sebagian masyarakat Indonesia yang masih di zona aman melakukan shalat Id berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak shaf shalatnya. Dalam sujud shalat terdapat tujuh anggota badan yang merapat ke lantai tempat shalat yaitu kedua jari kaki, kedua lutut, kedua telapak tangan, dan dahi termasuk hidung. Penggunaan masker saat shalat di tempat yang tidak bisa dipastikan terbebas dari virus maka dapat dibenarkan. Namun apabila tempat shalat tersebut dapat dipastikan terbebas dari virus maka penggunaan masker dalam shalat tidak dianjurkan karena dapat menghalagi hidung untuk merapat ke lantai tempat shalat.

e. Pengajian umum di masyarakat

Pengajian umumnya dilaksanakan pada tempat yang luas dan dihadiri umat islam dalam jumlah yang banyak. Hal ini sangat membahayakan jika diadakan di masa pandemi seperti sekarang ini. Untuk mencegah penularan virus corona ini maka sebaiknya pengajian umum diadakan secara virtual melalui berbagai platform atau aplikasi yang mendukung sehingga masyarakat masih bisa belajar agama tanpa menimbulkan kerumunan.

3. Penyesuaian Kehidupan sosial masyarakat pada masa pandemi dilihat dari perspektif agama Islam

Covid-19 memaksa keadaan sosial untuk berubah, sehingga banyak umat Islam Indonesia yang terpaksa merubah pola sosial kehidupannya. Banyak dari mereka kehilangan tempat berpijak untuk menyambung hidup dan akses kemudahan sosial. Dengan demikian diperlukan rasa solidaritas antar sesama khususnya bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan tanpa mengenal latar belakang ormas dan aliran yang bekerja secara sukarela menyalurkan bantuan. Pada tataran sosial, semua manusia saling bahu membahu di masa pandemic covi-19, bahu membahu tidak hanya bersifat material akan tetapi juga dapat menjadi sukarelawan berguna dengan tenaga yang dimiliki, terbukti dengan banyaknya sukarelawan yang hadir untuk menolong sesama manusia di masa pandemi, baik dari ormas-ormas islam besar maupun dari instansi lainnya. Akan tetapi disisi yang lain terdapat pula golongan umat Islam yang mengendorkan rasa kepedulian dan solidaritas sosial di masa pandemi.

Kehidupan sosial masyarakat di masa pandemi selalu disesuaikan dengan keadaan guna menekan lajunya persebaran virus corona ini. Masyarakat dihimbau untuk menjalani kehidupan sosial dengan menjaga jarak fisik, mengurangi kontak sosial dengan masyarakat lainnya, dan melakukan penutupan akses keluar masuk suatu wilayah agar tidak ada virus yang masuk ke wilayah tersebut.  Masyarakat diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri yaitu orang yang diyakini dapat terpapar atau beresiko terpapar virus corona sehingga ia mengurangi kontak sosial selama 14 hari. Bagi orang yang telah terpapar meski belum memperlihatkan gejala sakit maka mereka harus dikarantina. Usaha karantina sebenarnya telah dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi wabah penyakit yang menyerang, namun pada saat itu Nabi Muhammad tidak menggunakan istilah karantina atau isolasi mandiri seperti saat ini. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Hafshah binti Sirin bahwa ia menceritakan, Anas bin Malik berkata, “Rasulullah bersabda: Orang yang mati karena wabah thaun adalah mati syahid”.

Selain social distancing, isolasi mandiri, dan karantina, masih ada upaya lain yang harus dilakukan masyarakat untuk menekan penyebaran virus corona yaitu lockdown. Lockdown merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran covid-19 dengan cara menutup akses keluar masuk suatu tempat. Pada zaman Rasulullah juga telah dilaksanakan upaya lockdown ini, yaitu ketika Nabi melarang umatnya untuk masuk ke daerah yang terjangkit wabah kolera dan melarang mereka keluar dari daerah terjadinya penyekit tersebut. Sebab, masuk ke daerah wabah sama saja dengan menyerahkan diri kepaada penyakit, menyongsong penyakit di istanyanya sendiri dan berarti juga membinasakan diri sendiri. Menurut Ibnu Qayyim, tindakan Nabi melarang umatnya masuk ke lokasi wabah adalah bentuk pencegahan yang memang dianjurkan oleh Allah, yakni mencegah diri kita untuk tidak masuk ke lokasi dan lingkungan yang membawa derita. Sedangkan melarang keluar dari lokasi wabah dapat mendorong jiwa manusia untuk percaya kepada Allah, bertawakal, tabah dan ridha menghadapi takdirnya.

Penutup

Pada saat ini dunia telah di gemparkan dengan adanya wabah yang dimana disebabkan oleh SARS-CoV-2 (virus Corona) dan infeksinya yang disebut COVID-19, termasuk Indonesia. Adanya wabah ini sangat berdampak dalam kehidupan manusia di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, politik dan keagamaan. Dampak virus corona terhadap kehidupan sosial keagamaan sangat terasa dikarenakan seluruh kegiatan dilakukan secara jarak jauh dan mengurangi interkasi antar sesama. Dengan demikian maka masyarakat harus bisa menyesuaikan kehidupan sosialnya agar tidak menimbulkan laju penyebaran virus ini semakin meluas. Misalnya dengan melakukan social distancing, isolasi mandiri, dan mengadakan lockdown di wilayahnya. Dalam agama islam sebenarnya sudah menerapkan pola kehidupan sosial seperti karantina dan lockdown pada masa Nabi Muhammad SAW ketika maraknya wabah tha’un dan wabah kolera. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan umat islam yang mengalami perubahan disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Seperti halnya shalat jumat yang dihilangkan dengan diganti shalat dzuhur, shalat fardhu yang dilakukan secara sendiri atau berjamaah di rumah, dan masih banyak ibadah lainnya yang harus dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI dan kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menekan tingkat penyebaran virus corona.

Daftar Pustaka:

Al Hakim, Luqman. 2020. Wacana Solidaritas dan kemajemukan Islam Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. 23(2).

Irawan, Edi. 2020. Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Islam. https://www.kabarsumbawa.com/2020/05/09/penanganan-dampak-pandemi-covid-19-dalam-perspektif-islam/.  (Diakses pada 18 Juni 2021)

Muhtarom, H. (2021). Dampak Pandemi COVID-19 Dalam Kehidupan Sosial-Ekonomi Masyarakat Studi Kasus Kehidupan Sosial-Ekonomi Pandeglang Banten. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 13(1), 62-70. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/humanis.v13i1.2189

Saenong, Faried F. 2020. Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah. Jakarta: Nuo Publishing.

Syafruddin. 2020. Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi Covid 19, 3(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun