Lembaga Keuangan Syariah-LKS dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk: jual beli, kerjasama investasi, pinjam meminjam, jasa lalu lintas uang, sewa menyewa dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada intinya semua sepakat tentang penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar dapat menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP: +628887211300)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!