Mohon tunggu...
Independent News
Independent News Mohon Tunggu... Jurnalis - Independent

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis INDEPENDENT, WhatsApp +628887211300 IG @rachmadyuliadinasir

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Bagaimana Solusinya?

20 Januari 2021   17:02 Diperbarui: 20 Januari 2021   17:38 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nahkah Qanun Lembaga Keuangan Syariah (doc Pribadi)

Lembaga Keuangan Syariah-LKS dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk: jual beli, kerjasama investasi, pinjam meminjam, jasa lalu lintas uang, sewa menyewa dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya semua sepakat tentang penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar dapat menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.


Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp & BiP: +628887211300)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun