Mohon tunggu...
Independent News
Independent News Mohon Tunggu... Jurnalis - Independent

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis INDEPENDENT, WhatsApp +628887211300 IG @rachmadyuliadinasir

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Bagaimana Solusinya?

20 Januari 2021   17:02 Diperbarui: 20 Januari 2021   17:38 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nahkah Qanun Lembaga Keuangan Syariah (doc Pribadi)

Dalam dua tahun terakhir ini banyak polemik seputaran masalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mendukung penuh pemberlakuan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Tanah Rencong.

Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman meminta pemerintah Aceh juga tetap memberi ruang untuk bank konvensional.

Karena Kadin terdiri dari masyarakat muslim dan non muslim, jadi diberi ruang kepada masyarakat non muslim.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Nasir Djamil menilai Pemerintah Aceh belum siap menjalankan proses penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau proses pengalihan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah di Aceh.

Hal ini dapat dilihat pada bab peralihan juga tidak diantarkan dengan baik, dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 pada pasal 21 Ayat 2 disebutkan bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS) namun di Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tidak disinggung lagi.

Seharusnya pada bab peralihan dijelaskan apakah itu masih berlaku atau tidak.

Pada bab XI ketentuan peralihan pasal 65 disebutkan pada saat Qanun ini mulai berlaku, Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan.

Hal ini terkemuka dalam acara publik review oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/12/2020).

"Public Review: Menelaah Aspek Yuridis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah."

Hadir juga mantan Plt. Gubernur Aceh, Azwar Abu Bakar, mantan Kepala BPKS Razuardi Ibrahim, praktisi ekonomi, mahasiswa, NGO, pelaku pariwisata, ketua YARA Safaruddin, akademisi serta para jurnalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun