Dalam dua tahun terakhir ini banyak polemik seputaran masalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mendukung penuh pemberlakuan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Tanah Rencong.
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman meminta pemerintah Aceh juga tetap memberi ruang untuk bank konvensional.
Karena Kadin terdiri dari masyarakat muslim dan non muslim, jadi diberi ruang kepada masyarakat non muslim.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Nasir Djamil menilai Pemerintah Aceh belum siap menjalankan proses penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau proses pengalihan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah di Aceh.
Hal ini dapat dilihat pada bab peralihan juga tidak diantarkan dengan baik, dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 pada pasal 21 Ayat 2 disebutkan bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS) namun di Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tidak disinggung lagi.
Seharusnya pada bab peralihan dijelaskan apakah itu masih berlaku atau tidak.
Pada bab XI ketentuan peralihan pasal 65 disebutkan pada saat Qanun ini mulai berlaku, Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan.
Hal ini terkemuka dalam acara publik review oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/12/2020).
"Public Review: Menelaah Aspek Yuridis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah."
Hadir juga mantan Plt. Gubernur Aceh, Azwar Abu Bakar, mantan Kepala BPKS Razuardi Ibrahim, praktisi ekonomi, mahasiswa, NGO, pelaku pariwisata, ketua YARA Safaruddin, akademisi serta para jurnalis.