Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pahami Jabatan Fungsional Penerjemah

10 Oktober 2019   11:16 Diperbarui: 10 Oktober 2019   11:27 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para peserta sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah di Kyriad Muraya Hotel Aceh (Doc Sekretariat Kabinet)

Pentingnya JFP juga dapat menerjemahkan naskah-naskah kuno di Aceh yang sejak dulu dikenal sebagai garda terdepan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Spanduk acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP)
Spanduk acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP)
Sekretariat Kabinet melalui Asisten Deputi (Asdep) Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster), Asdep Naster Setkab Eko Harnowo menyambut baik tentang pemilihan Aceh sebagai tempat sosialisasi penerjemah karena mempertimbangkan kondisi sejarah lama dan peran rakyat Aceh dalam memberikan kontribusi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Penerjemahan merupakan proses yang kompleks karena melihat sisi kebudayaan dari penerima bahasa. Dalam lima tahun ke depan, para penerjemah dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan dan juga melestarikan budaya.

Keberadaan JFP tersebar di 26 provinsi dan 57 instansi baik pusat maupun daerah yang perlu terus diberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan penerjemah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk memberikan pengalaman praktik penerjemahan, para penerjemah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan level internasional seperti Bali Democratic Forum (BDF), ASEAN Leaders Meeting, dan lainnya.

Penerjemahan seharusnya dilaksanakan oleh penerjemah terlatih atau berpengalaman. Dokumen rahasia negara seharusnya diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah bukan diterjemahkan oleh pihak luar atau outsourcing.

Bahasa yang diterjemahkan adalah bahasa daerah dan juga bahasa yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Peranan penerjemah membantu pemerintah daerah dalam menerjemahkan situs, peraturan daerah, perjanjian kerja sama maupun mendampingi pimpinan dalam pertemuan dengan delegasi asing.

Selain memenuhi syarat kinerja, Penerjemah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

latar belakang pembentukan jabatan Fungsional Penerjemah, ada beberapa faktor yaitu:
1.Penerjemahan dilakukan oleh pegawai yang bukan penerjemah seharusnya Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah terlatih/berpengalaman.
2.Dokumen negara (rahasia) diterjemahkan oleh pihak luar (outsourcing) seharusnya Dokumen rahasia negara diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah.
3.Pegawai yang memiliki minat dan bakat dalam penerjemahan belum secara khusus diarahkan untuk mengembangkan kompentensi dan profesionalisme di bidang penerjemahan seharusnya pegawai yang memiliki minat dan bakat dalam penerjemahan dibina karier dan diklat yang secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kompentensi dan profesionalismenya.

Bagaimana dengan bahasa penerjemah, untuk saat ini bahasa sumber yang dipakai adalah bahasa Indonesia dan bahasa daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun