JAKARTA-Independent, Dalam pelaksananan tugas negara maka ada suatu tugas penting yaitu masalah penerjemah.
Untuk itu perlu suatu Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP). Â Sekretariat Kabinet Republik Indonesia membina para Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP). Â
Perlu diketahui bersama oleh PNS/ASN bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) adalah  jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itulah Sekretariat Kabinet Republik Indonesia  membuat acara khusus di Banda Aceh tentang Sosialisasi  Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP). Â
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh, Rabu (9 Oktober 2019).Â
Terlihat juga 100 orang undangan lintas instansi di Provinsi Aceh serta Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori.
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori menyampaikan penerjemah diperlukan untuk menerjemahkan aturan daerah atau Qanun.
Selama ini di Provinsi Aceh menggunakan akademisi dari kampus untuk menerjemahkan dokumen dan aturan yang ada.
Di era teknologi informasi saat ini, Â kemampuan JFP perlu ditingkatkan agar daya saing dengan negara lain dapat terjaga. Â
Dengan adanya ASN yang menjadi penerjemah akan mampu menyosialisasikan kebijakan dan aturan di Aceh untuk mempromosikan pemerintah daerah ke luar negeri.
Pentingnya JFP juga dapat menerjemahkan naskah-naskah kuno di Aceh yang sejak dulu dikenal sebagai garda terdepan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penerjemahan merupakan proses yang kompleks karena melihat sisi kebudayaan dari penerima bahasa. Dalam lima tahun ke depan, para penerjemah dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan dan juga melestarikan budaya.
Keberadaan JFP tersebar di 26 provinsi dan 57 instansi baik pusat maupun daerah yang perlu terus diberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan penerjemah baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk memberikan pengalaman praktik penerjemahan, para penerjemah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan level internasional seperti Bali Democratic Forum (BDF), ASEAN Leaders Meeting, dan lainnya.
Penerjemahan seharusnya dilaksanakan oleh penerjemah terlatih atau berpengalaman. Dokumen rahasia negara seharusnya diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah bukan diterjemahkan oleh pihak luar atau outsourcing.
Bahasa yang diterjemahkan adalah bahasa daerah dan juga bahasa yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peranan penerjemah membantu pemerintah daerah dalam menerjemahkan situs, peraturan daerah, perjanjian kerja sama maupun mendampingi pimpinan dalam pertemuan dengan delegasi asing.
Selain memenuhi syarat kinerja, Penerjemah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
latar belakang pembentukan jabatan Fungsional Penerjemah, ada beberapa faktor yaitu:
1.Penerjemahan dilakukan oleh pegawai yang bukan penerjemah seharusnya Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah terlatih/berpengalaman.
2.Dokumen negara (rahasia) diterjemahkan oleh pihak luar (outsourcing) seharusnya Dokumen rahasia negara diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah.
3.Pegawai yang memiliki minat dan bakat dalam penerjemahan belum secara khusus diarahkan untuk mengembangkan kompentensi dan profesionalisme di bidang penerjemahan seharusnya pegawai yang memiliki minat dan bakat dalam penerjemahan dibina karier dan diklat yang secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kompentensi dan profesionalismenya.
Bagaimana dengan bahasa penerjemah, untuk saat ini bahasa sumber yang dipakai adalah bahasa Indonesia dan bahasa daerah.Â
Untuk bahasa sasaran dipakai Bahasa PBB yaitu: Inggris, Prancis, China, Spanyol, Rusia dan Arab serta Bahasa non PBB.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Nomor SE-53/PB/2011 tentang Tunjangan JF Penerjemah, menyatakan bahwa pembayaran tunjangan JF Penerjemah terhitung mulai tanggal 6 November 2008.
Besaran tunjangan penerjemah adalah:
Penerjemah Utama Rp. 1.300.000
Penerjemah Madya Rp. 1.000.000
Penerjemah Muda  Rp.  750.000
Penerjemah Pertama Rp. Â 375.000
Saat ini ada 190 orang tenaga penerjemah (September 2019) dengan penyebaran di 26 dari 34 Provinsi. Ada 57 orang berasal dari instansi pemerintah, 19 orang dari pusat dan 38 orang dari daerah.
Berdasarkan Jenjang : Pertama (110) orang, Muda (66) orang, Madya (13) orang, Utama (1) orang.
Bahasa yang dikuasai oleh penerjemaha: Inggris (154), Arab (10), Jepang (8), Prancis (5), Belanda (3), Mandarin (5), Jerman (2), Bugis (1), Jawa Pegon (1), dan Sunda (1). Untuk bahasa Aceh mungkin harus didaftar ke seketariat kabinet di Jakarta.
Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) strategis dan urgen, karena: PNS sebagai penerjemah (tulis dan lisan) terbatas, tetapi kebutuhan tinggi. Adanya peningkatan hubungan internasional sehingga memerlukan komunikasi yang lancar.
JFP mendukung kinerja instansi pemerintah, sehingga dapat turut menyukseskan program nasional dan daerah. Hal ini tentu saja membuka kesempatan luas sebagai JFP.
Diperlukan dukungan dan kerja sama antarinstansi terkait, para akademisi, dan praktisi penerjemah untuk secara terpadu menerapkan dan mengembangkan JFP demi peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karier penerjemah PNS.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp: +62-8887211300)
Galery Photo: