Abstract
Perkembangan teknologi digital telah memengaruhi pola konsumsi dan transaksi ekonomi masyarakat, salah satunya melalui belanja online. Dalam perspektif ekonomi mikro syariah, fenomena ini tidak hanya berdampak pada perilaku konsumen, tetapi juga pada keberlangsungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dan dampak belanja online terhadap perilaku konsumsi serta UMKM dari sudut pandang nilai-nilai syariah, seperti keadilan, kehalalan, transparansi, dan pengendalian diri.Namun, terdapat pula dampak negatif berupa perilaku konsumtif, pembelian impulsif, serta penggunaan fitur pay later yang berpotensi mengandung unsur riba. Penelitian ini menegaskan pentingnya literasi keuangan syariah dan regulasi yang adil agar ekosistem belanja online tetap sejalan dengan prinsip syariah.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan transformasi signifikan dalam kehidupan ekonomi. Salah satunya adalah hadirnya e-commerce yang mengubah pola konsumsi masyarakat dari belanja konvensional menuju belanja online. Fenomena ini semakin pesat pasca pandemi COVID-19, di mana hampir seluruh lapisan masyarakat beralih pada transaksi digital.
Dari perspektif ekonomi mikro syariah, belanja online tidak hanya dipandang sebagai inovasi teknologi, melainkan juga sebagai tantangan etis dan normatif. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, larangan riba, kehalalan produk, serta larangan berlebih-lebihan (israf) menjadi ukuran utama dalam menilai praktik konsumsi maupun aktivitas usaha. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana pengaruh dan dampak belanja online terhadap konsumen maupun pelaku usaha mikro syariah.
Kajian Teori
1. Ekonomi Mikro Syariah
Ekonomi mikro syariah membahas perilaku konsumen dan produsen dalam kerangka hukum Islam. Fokus utamanya adalah tercapainya maslahah (kemaslahatan), keadilan, serta keseimbangan dalam distribusi sumber daya.
2. Perilaku Konsumen Syariah
Menurut Al-Qur'an (QS. Al-Isra: 29), umat Islam diperintahkan untuk tidak kikir dan tidak boros. Hal ini relevan dalam konteks belanja online yang seringkali memicu perilaku konsumtif dan impulsif.
3. UMKM dan Digitalisasi
UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional mendapatkan peluang baru dari e-commerce. Namun, tantangan muncul berupa persaingan ketat, biaya logistik, dan kebutuhan sertifikasi halal.
4. Belanja Online dalam Perspektif Syariah
Belanja online dinilai sah selama memenuhi syarat akad jual beli: adanya penjual, pembeli, barang yang jelas, harga yang transparan, serta bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka (library research). Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, artikel, dan laporan penelitian yang relevan dengan tema ekonomi mikro syariah dan belanja online. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan membandingkan teori ekonomi syariah dan hasil penelitian terdahulu.
Hasil dan Pembahasan
1. Pengaruh Belanja Online terhadap Konsumen
Positif: mempermudah akses produk halal, meningkatkan efisiensi waktu, serta memperluas pilihan barang.
Negatif: memicu pembelian impulsif, gaya hidup konsumtif, dan penggunaan fitur pay later yang berpotensi mengandung riba.
2. Pengaruh terhadap UMKM
Positif: memperluas pasar, menekan biaya operasional, dan membuka peluang usaha baru.
Negatif: persaingan yang ketat dengan perusahaan besar, tingginya biaya pengiriman, serta kerentanan terhadap kecurangan digital.
3. Dampak Syariah
Dampak positif: meningkatkan pendapatan pelaku usaha sehingga dapat menunaikan zakat, sedekah, dan memberi manfaat sosial.
Dampak negatif: perilaku konsumtif menyebabkan pengabaian kewajiban sosial dan terjerat utang.
Hasil penelitian menegaskan bahwa literasi keuangan syariah dan kesadaran religius sangat berpengaruh dalam mengendalikan dampak negatif belanja online.
Kesimpulan
Belanja online dalam perspektif ekonomi mikro syariah memberikan pengaruh ganda. Di satu sisi, ia membuka peluang besar bagi konsumen dan pelaku usaha mikro dengan kemudahan akses, efisiensi, serta potensi peningkatan pendapatan. Namun di sisi lain, terdapat risiko perilaku konsumtif, pembelian impulsif, serta praktik finansial yang bertentangan dengan syariah, seperti pay later berbasis bunga. Oleh karena itu, diperlukan literasi keuangan syariah, regulasi yang adil, serta kesadaran religius dalam mengelola konsumsi dan aktivitas usaha online.
Saran
1. Bagi Konsumen: meningkatkan literasi keuangan syariah, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta menghindari perilaku boros.
2. Bagi Pelaku UMKM: memanfaatkan teknologi digital secara bijak dengan tetap menjaga prinsip halal, transparansi, dan keadilan dalam bisnis.
3. Bagi Pemerintah: memperkuat regulasi e-commerce agar sesuai syariah, termasuk pengawasan terhadap produk halal dan regulasi pay later.
4. Bagi Akademisi: melakukan penelitian lapangan terkait perilaku konsumsi syariah dalam belanja online untuk memperkaya literatur ilmiah.
Daftar Pustaka
Fauzia, I. Y., & Riyadi, M. (2015). Prinsip Dasar Ekonomi Islam: Perspektif Maqashid al-Syari'ah. Jakarta: Kencana.
Antonio, M. Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Setiawan, H. B. (2023). "Pengaruh Belanja Online terhadap Kebiasaan Konsumsi Mahasiswa." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 5(2), 115--124.
Nurhadi, F. (2024). "Dampak Digitalisasi UMKM di Era E-Commerce." Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 6(1), 45--60.
Ulirrahmi, F. (2025). "Asbabun Nuzul QS. Al-Isra 26--29 dan Tafsirnya." Tabsir, 6(1), 15--25.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI