UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional mendapatkan peluang baru dari e-commerce. Namun, tantangan muncul berupa persaingan ketat, biaya logistik, dan kebutuhan sertifikasi halal.
4. Belanja Online dalam Perspektif Syariah
Belanja online dinilai sah selama memenuhi syarat akad jual beli: adanya penjual, pembeli, barang yang jelas, harga yang transparan, serta bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka (library research). Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, artikel, dan laporan penelitian yang relevan dengan tema ekonomi mikro syariah dan belanja online. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan membandingkan teori ekonomi syariah dan hasil penelitian terdahulu.
Hasil dan Pembahasan
1. Pengaruh Belanja Online terhadap Konsumen
Positif: mempermudah akses produk halal, meningkatkan efisiensi waktu, serta memperluas pilihan barang.
Negatif: memicu pembelian impulsif, gaya hidup konsumtif, dan penggunaan fitur pay later yang berpotensi mengandung riba.
2. Pengaruh terhadap UMKM
Positif: memperluas pasar, menekan biaya operasional, dan membuka peluang usaha baru.