Presiden Rodrigo Duterte secara resmi mengamandemen Undang-Undang Pencemaran Nama Baik demi menghukum penyebar hoaks. Republic Act (RA) 10951 merupakan hasil amandemen dari KUHP berusian 87 tahun yang dibuat agar sesuai dengan kondisi saat ini.
jika terbukti bersalah, penyebar hoaks diancaman hukuman penjara enam bulan hingga denda mencapai 200 ribu peso.
Aturan ini juga masih menuai kontroversi. Selain dianggap mengekang kebebasan berpendapat, kontroversi soal hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini juga berpotensi dianggap pemberontak dan pengkhianat negara. Sementara itu, pemberontak akan di hokum mati sesuai aturan di Filipina.
Indonesia
Pemerintah Indonesia tak memiliki aturan khusus untuk menjerat penyebar hoaks, namun bisa teratasi dengan modal UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelanggar bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Hati-hati jika menyebarkan sebuah informasi, siapa sangka ternyata Anda terjerat hukum.