Mohon tunggu...
indah
indah Mohon Tunggu... Freelancer - https://timku.id/blog/pengertian-hak-paten/

https://timku.id/blog/pengertian-hak-paten/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Paten

23 Oktober 2021   20:29 Diperbarui: 25 Oktober 2021   23:09 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Paten

Hak paten, mungkin untuk anda yang mengambil jurusan perkuliahan hukum ataupun bekerja dibidang hukum kata hak paten adalah hal yang tidak asing di dengar. Hak paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Paten biasanya terdapat dalam suatu invensi yang terdapat dalam bidang teknologi. Pengertian Hak Paten berdasarkan Black Law Dictionary adalah dokumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap gagasan setiap individu. Biasanya dikeluarkan oleh Kantor Paten suatu negara, paten diberikan kepada perusahaan atau individu mana pun. Biasanya, paten terdiri dari empat kelas yang berbeda: Mesin (perangkat atau peralatan yang dibuat oleh seseorang untuk melakukan tugas tertentu, proses (proses yang dibuat oleh individu), manufaktur (produk fabrikasi atau manufaktur apa pun) atau komposisi materi (campuran atau senyawa kimia apa pun yang dibuat oleh seseorang) Paten dapat digugat.

Jika membahas paten di Indonesia, Hak Paten di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Pengertian Hak Paten berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yaitu hak khusus yang diberikan oleh negara ini kepada pencipta atas hasil ciptaannya di dalam teknologi dengan batas waktu tertentu melaksanakan sendiri ciptaannya tersebut ataupun memberikan perjanjian/kerja sama dengan pihak luar dalam penerapannya. Hak Paten sangat berbeda dari Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Di dalam sebuah Paten, Paten tidak bisa diperpanjang dan ketika masa waktu tersebut telah habis, Paten tersebut akan menjadi public domain atau milik umum. Yang artinya paten tersebut tetap milik sang pemegang paten, namun jika telah menjadi milik umum, paten tersebut akan bisa digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus terdapat dalam hak paten.

Jenis Hak Paten

Perlindungan paten terbagi dalam dua jenis paten, yaitu paten dan paten sederhana.

Untuk jenis paten, diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat digunakan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.

Invensi dan Inventor

Invensi yaitu ide sebuah pencipta/inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Subjek Hukum Paten

Subjek hukum paten adalah inventor/pencipta, pemegang paten. setiap inventor belum tentu mereka adalah pemegang hak paten atas kreasinya tersebut. Dalam arti ketika inventor bisa saja menyerahkan hak patennya tersebut ke perusahaan tempatnya bekerja atau karena hal lain seperti warisan, hibah, wasiat, wakaf, kerja sama dengan pihak lain sebagainya.

Jangka waktu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun