Mohon tunggu...
Inaz Nugroho
Inaz Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Memiliki latar belakang pendidikan hukum dan menyukai pembahasan serta penulisan yang berkaitan dengan hukum, terutama hukum internasional sebagai konsentrasi minat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyelami Unsur Efektivitas Hukum dalam Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman

19 Agustus 2023   02:07 Diperbarui: 19 Agustus 2023   02:10 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sebenarnya, bagaimana suatu hukum dapat dikatakan efektif dalam pelaksanaannya? Apa saja indikatornya? Apa saja batas-batas penentu keefektifan tersebut?" pernahkah pikiran tersebut terlintas dalam suatu waktu? 

Sebagai masyarakat negara hukum (rechtststaat) yang mengutamakan supremasi hukum dibandingkan supremasi lain seperti kekuasaan (machtstaat), maka sudah menjadi suatu kewajiban untuk memahami bagaimana cara hukum bekerja dan berjalan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa setiap masyarakat memerlukan hukum untuk mengatur serta mengawasi tata kehidupan dan perilaku masing-masing anggota masyarakat. Hal ini dilakukan karena kehidupan masyarakat tidak akan pernah terlepas dari konflik atau sengketa. Peraturan-peraturan yang disahkan saat ini pada dasarnya merupakan perwujudan dari norma-norma hukum masyarakat yang ada. Peraturan ini nantinya harus ditegakkan sebagai bagian dalam mewujudkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, pemahaman akan sistem hukum beserta peraturan yang mewujudkan unsur hukum ini dapat mencegah diri kita terjerumus dalam pelanggaran hukum. Pemahaman tentang bagaimana pelaksanaan sistem hukum juga dapat membuka perspektif kita terhadap peristiwa sosial yang ada. 

Sistem hukum ini disusun atas unsur-unsur hukum yang seluruhnya penting dalam melaksanakan efektivitas hukum. Efektivitas dalam hal ini dapat diartikan sebagai tepat guna, sehingga sistem hukum yang ada dapat berjalan maksimal dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih jauh terkait unsur sistem hukum, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian "sistem" secara umum. Menurut Sutabri sistem adalah himpunan atau kumpulan dari suatu variabel, komponen, atau unsur yang saling berinteraksi, bergantung, terpadu, dan terorganisir satu sama lain. Dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur inilah yang menjadi komponen utama dalam menciptakan suatu sistem, dan tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan suatu sistem.  

Hal ini juga berlaku dalam sistem hukum yang menurut Lawrence Meir Friedman memiliki unsur-unsur efektivitasnya tersendiri. Friedman sendiri merupakan ahli hukum dan sejarawan hukum terkemuka yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Bidang keilmuan hukum yang Friedman pelajari juga dikolaborasikan dengan cabang ilmu sosial lain seperti sosiologi. Beberapa teori dan buku Friedman hadir sebagai bagian dari penjelasan serta hasil kolaborasi antar cabang keilmuan. Unsur-unsur efektivitas hukum merupakan salah satu karya Friedman dan menjadi salah satu teori hukum terkemuka. Unsur-unsur tersebut adalah struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law), dan budaya hukum (legal culture). Unsur substansi hukum meliputi produk hukum seperti perangkat peraturan, struktur hukum berkaitan dengan aparat penegak hukum, dan budaya hukum berkaitan dengan kondisi sosiologis masyarakat dalam menjalankan hukum yang dianutnya. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait ketiga unsur ini:

sumber: unsplash
sumber: unsplash

Struktur Hukum (Structure of Law)

“The structure of a system is its skeletal framework; …the permanent shape, the institutional body of the system.” 

(The Legal System: A Social Science Perspective, halaman 14)

Struktur hukum merupakan kerangka dari sistem yang berwujud badan institusional dan adalah penentu utama bisa tidaknya suatu peraturan dilaksanakan dengan baik. Badan institusional ini bersifat permanen dan memiliki fungsinya masing-masing dalam rangka menjaga serta mendukung keberjalanan sistem hukum. Efektivitas struktur hukum dapat dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh institusi yang menjalani sistem hukum. Apabila pelayanan hukum dari institusi-institusi tersebut sesuai dengan substansi hukum yang ada dan dilaksanakan secara teratur, maka dapat dikatakan struktur hukum dalam suatu sistem hukum bekerja dengan baik dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun