Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sepuluh Hari Berturut-turut Mbolos? Siap-siap Diberhentikan sebagai PNS!

23 April 2022   22:40 Diperbarui: 23 April 2022   22:46 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selanjutnya pada pasal 4 juga masih mengatur tentang kewajiban yang harus ditaati PNS sebagai berikut :

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;  

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; 

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; 


e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan 

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun