Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menengahi Klausul "Tak Tertulis" dalam Kepmendes 294/2025: Sebuah Usulan

1 Oktober 2025   17:02 Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:32 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Kepmendes 294/2025 Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa (16/09/2025). (Sumber: youtube.com/@KEMENDESAPDT)

Alasan normatif dari ayat (2) ini adalah untuk melindungi tenaga pendamping maupun desa dari sanksi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum tertulis.

Ayat (3): Dalam hal terdapat ketentuan tidak tertulis yang bersifat berulang dan berskala nasional, Kementerian wajib menuangkannya dalam bentuk tertulis melalui surat edaran atau peraturan menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

Alasan normatif dari ayat (3) adalah untuk mendorong formalisasi, agar “ketentuan tidak tertulis” hanya bersifat transisi sementara sebelum dituangkan resmi.

Ayat (4): Untuk menjamin transparansi, seluruh ketentuan tidak tertulis yang berlaku wajib dipublikasikan melalui media resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, termasuk Sistem Informasi Pendampingan Masyarakat Desa.

Alasan normatif dari ayat (4) adalah untuk memastikan transparansi publik, sehingga tidak ada aturan tersembunyi yang hanya diketahui sebagian pihak.

Ayat (5): Tenaga Pendamping Profesional atau Pemerintah Desa yang merasa dirugikan oleh penerapan ketentuan tidak tertulis berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme pengaduan yang diatur oleh Kementerian.

Alasan normatif dari ayat (5) adalah untuk memberi check and balance melalui mekanisme keberatan yang sah, sehingga ada jalur koreksi terhadap penyalahgunaan aturan.

Rumusan ini bukan sekadar tambahan teknis, melainkan pagar etis dan hukum. Ia memastikan bahwa fleksibilitas kebijakan tidak mengorbankan kepastian hukum. Ketentuan tidak tertulis tetap boleh ada, namun tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

Menuju Tata Kelola yang Lebih Transparan

Usulan penegasan normatif di atas lahir dari kesadaran bahwa regulasi bukan hanya teks, melainkan instrumen keadilan. Klausul tidak tertulis sejatinya dimaksudkan untuk memberi ruang adaptasi. Namun, ruang adaptasi harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang sehat.

Dengan adanya kewajiban dokumentasi, setiap kebijakan internal dapat ditelusuri jejaknya. Tidak ada lagi “aturan bisik-bisik” yang hanya diketahui segelintir orang. Semua pihak—baik tenaga pendamping maupun desa—punya akses yang sama terhadap informasi kebijakan yang berlaku.

Lebih jauh, mekanisme keberatan memberi ruang check and balance. Pendamping desa bisa menyuarakan keresahan mereka tanpa takut dianggap melawan aturan. Sebaliknya, Kementerian dapat memperbaiki kebijakan dengan masukan langsung dari lapangan. Transparansi dan partisipasi menjadi fondasi bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun