Jika usulan ini diadopsi, Kepmendes 294/2025 tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga simbol komitmen pada kepastian hukum. Dengan begitu, kerja-kerja pendampingan desa tidak lagi dibayangi ketidakpastian, melainkan berlandaskan aturan yang jelas, adil, dan transparan.
Klausul “tidak tertulis” tidak harus dihapus, tetapi harus dipagari. Usulan pasal tambahan ini menjadi jembatan antara fleksibilitas kebijakan dan kepastian hukum. Menengahi dua kutub itu adalah jalan tengah yang bijak, demi tata kelola pembangunan desa yang lebih kredibel dan berkeadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI