Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen Pendamping Desa

26 Juli 2025   16:14 Diperbarui: 26 Juli 2025   18:55 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencegahan penipuan semacam ini tidak cukup hanya dengan himbauan. Negara melalui kementerian dan dinas terkait perlu memperkuat edukasi publik dan menciptakan kanal aduan yang mudah diakses. Setiap laporan masyarakat harus ditangani dengan cepat, akurat, dan transparan.

Pemerintah juga perlu menindaklanjuti video pernyataan Menteri dengan membuat edaran resmi hingga ke tingkat desa. Kepala desa dan camat harus dilibatkan aktif dalam menyebarluaskan pesan bahwa tidak ada pungutan dalam rekrutmen TPP.

Di sisi lain, masyarakat tidak boleh bergantung sepenuhnya pada pihak luar. Literasi digital dan kewaspadaan terhadap informasi menjadi hal mendesak. Jika ada tawaran menggiurkan yang tidak masuk akal, maka besar kemungkinan itu adalah tipuan.

Media lokal dan nasional pun berperan penting. Liputan investigasi, wawancara korban, dan penelusuran terhadap sindikat penipuan harus digencarkan. Media bisa menjadi sarana pengingat publik dan penguat integritas sistem perekrutan.

Tanpa kerja sama lintas pihak, penipuan seperti ini akan terus berulang, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dari satu nama ke nama lain, meski dengan modus yang sama: menjual harapan dan memanipulasi kepercayaan.

Modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau jaringan internal kementerian harus segera dibongkar. Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan persepsi keliru bahwa proses rekrutmen memang bisa dibeli. Hal itu akan merusak kredibilitas Kementerian Desa dan menggerus semangat meritokrasi.

Langkah pertama tentu adalah mengusut tuntas oknum pelaku, termasuk jika ternyata mereka terhubung dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai “penghubung” atau “pengatur posisi.” Siapa pun yang terbukti melakukan penipuan atas nama kementerian harus ditindak secara hukum.

Langkah berikutnya adalah menanamkan budaya integritas. Semua pihak harus sadar bahwa menjadi pendamping desa adalah amanah, bukan hasil sogokan. Kualitas seseorang seharusnya ditentukan oleh kapasitas, bukan oleh kemampuan membayar.

Kementerian harus terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan bahwa sistem seleksi dilakukan terbuka, berbasis daring, serta diumumkan secara luas melalui media yang kredibel. Jangan sampai celah sedikit pun bisa dimanfaatkan oleh penipu.

Akhirnya, praktik “jalur dalam” hanya bisa diberantas jika semua orang menolak tawaran jalan pintas. Jika kita semua tegas, maka para pelaku akan kehilangan ruang untuk bergerak. Di sinilah peran setiap individu menjadi bagian dari gerakan besar untuk menjaga martabat pembangunan desa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun