Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil SPI Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti dalam sambutannya menyampaikan Indeks SPI-KPK Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari nilai 82,38 tahun 2021, 78,48 tahun 2022 hingga tahun ini menjadi 71,92. beliau berharap tren penurunan ini tidak berlanjut ditahun 2024.
Ika Yusanti berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kemenkumham, dan dapat memenuhi target integritas Kemenkumham sebesar 80,2 persen, serta meminta seluruh jajaran melaksanakan survei dengan penuh tanggungjawab.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari tim SPI KPK, Timotius Hendrik Partohap, menyampaikan pelaksanaan SPI untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu untuk hasil SPI Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 yang paling mempengaruhi ialah faktor Eksper yaitu terdiri dari tokoh, ahli, lembaga audit dan penggiat anti korupsi. selain itu Faktor koreksi juga sangat mempengaruhi nilai SPI Kemenkumham pada tahun lalu 2022 nilai 3,5 menjadi 7,7 di tahun 2023.
Selanjutnya pada tahun 2024 SPI akan melibatkan Universitas/ Lembaga Pendidikan untuk melakukan verifikasi responden internal dan eksternal, pelaksanaan survey SPI tahun 2024 dimulai dengan Persiapan Survey (Mei), Pengumpulan data dan Populasi (Juni), Pelaksanaan survey (Juli-Oktober) dan Pengelolaan Data dan Pelaporan (November-Desember).
Kakanim Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin, menyampaikan kegiatan ini dijadikan bahan refleksi dan untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran terhadap pentingnya integritas dalam melaksanakan tugas" ujar Andi Zulpikar.