Kabar gembira bagi para guru dan dosen di Indonesia! Proses pengajuan usulan pencantuman gelar "Gr" (Guru Profesional) di My ASN kini semakin mudah. Gelar "Gr" ini merupakan pengakuan atas profesionalisme Anda dalam bidang pendidikan, dan pencantumannya di My ASN akan memperkuat identitas serta rekam jejak profesional Anda sebagai pendidik.
Untuk membantu Anda dalam proses pengajuan, berikut adalah panduan lengkap mengenai isian data yang perlu Anda perhatikan:
1. Jenis Profesi dan Nama Profesi
Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk memilih Jenis Profesi sebagai Guru dan Dosen dan mengisi Nama Profesi dengan Guru. Hal ini memastikan bahwa pengajuan Anda sesuai dengan kategori profesi yang tepat.
2. Nomor dan Tanggal Sertifikat
Informasi ini sangat krusial dan harus sesuai dengan yang tertera pada Sertifikat Pendidik Anda. Pastikan Anda memasukkan Nomor Sertifikat dan Tanggal Sertifikat dengan akurat. Kesalahan pada bagian ini dapat menghambat proses verifikasi.
3. Instansi Penyelenggara (LPTK)
Sertifikat pendidik Anda diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tertentu. Anda perlu mengisi bagian Instansi Penyelenggara dengan nama LPTK yang mengeluarkan sertifikat Anda. Informasi ini juga dapat Anda temukan pada sertifikat Anda.
4. Penempatan Gelar
Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih posisi penempatan gelar "Gr" ini. Anda bisa memilih untuk meletakkannya di depan nama Anda atau di belakang nama Anda, sesuai dengan preferensi pribadi.
5. Klasifikasi Profesi
Pastikan Anda memilih Pendidikan sebagai Klasifikasi Profesi. Ini akan mengategorikan gelar profesional Anda dengan tepat dalam sistem My ASN.
6. Unggah Sertifikat Pendidik
Sebagai bukti utama, Anda wajib mengunggah Sertifikat Pendidik Anda. Pastikan file yang Anda unggah jelas dan terbaca. Sebaiknya gunakan format file yang direkomendasikan (misalnya PDF) dan pastikan ukurannya tidak melebihi batas yang ditentukan.
7. Periksa Kembali Data dan Ajukan!
Sebelum menekan tombol "Ajukan", luangkan waktu sejenak untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data. Verifikasi ulang nomor sertifikat, tanggal, dan nama instansi penyelenggara. Jika semua sudah benar, Anda bisa melanjutkan untuk mengajukan permohonan.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pengajuan pencantuman gelar "Gr" di My ASN Anda berjalan lancar dan sukses. Gelar Guru Profesional ini bukan hanya simbol, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Anda dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Selamat mengabdi!
Sumber: Komunitas Pengelolaan KinerjaÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI