Mohon tunggu...
Imam Wibisono
Imam Wibisono Mohon Tunggu... Petani - Menulis adalah mencatatkan sejarah

berbagi inspirasi tiada henti...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pandemi Corona dan Semangat Ngopi di Rumah Aja

2 April 2020   23:09 Diperbarui: 2 April 2020   23:08 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semenjak diberlakukannya kebijakan work from home akibat pandemi Covid-19, banyak usaha makanan dan minuman yang terkena dampaknya. Termasuk juga kedai kopi, salah satu usaha yang mengandalkan ruang dan interaksi sosial sebagai nilai jual ini kini mendadak sepi. Terlebih setelah adanya maklumat kapolri nomor : MAK/2/III/2020 tentang antisipasi penyebaran covid-19, lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya massa atau keramaian harus bubar demi mencegah penyebaran virus corona.

Sebelumnya himbauan untuk menyediakan tempat cuci tangan, penggunaan masker, dan SOP tentang pencegahan covid-19 telah diterapkan oleh beberapa kedai kopi terhadap pengunjung. Namun seiring peningkatan status, Di beberapa kota, kepolisian dan pol PP telah melakukan sweeping dan pembubaran aktivitas keramaian sejak berlakunya maklumat kapolri beberapa waktu lalu.

Pilihan tutupnya kedai kopi punya konsekuensi yang cukup berat, kedai kopi yang sebagian besar berupa UMKM tidak punya modal besar dan mampu bertahan lama jika tidak beroperasi. Sebagian besar gaji yang dibayarkan ke karyawan merupakan hasil "menyeduh" harian yang tak bisa dipisahkan dari rutinitas kedai kopi. Dampaknya, beberapa kedai kopi yang baru berkembang harus memotong gaji karyawannya karena tidak adanya pemasukan selama kebijakan ini berlaku.

Dalam pidatonya 16/3/2020 yang lalu Presiden Jokowi memang menjelaskan soal alokasi anggaran untuk membantu insentif ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor informal sebagai stimulan untuk mengatasi kelesuan usaha akibat pandemi covid-19 ini, tapi bagaimana realisasinya ? 

Perlu ada informasi yang jelas dari dinas terkait agar kedai-kedai kopi dan usaha lain yang sementara "mati suri" ini bisa mengakses apa yang disampaikan oleh Pak Presiden tersebut.

Alih-alih menunggu bantuan dari pemerintah, inovasi dari setiap pemilik usaha kedai kopi kini diperlukan agar perekonomian tetap berjalan dan para karyawan tetap bisa makan ditengah-tengah keterbatasan.

Gerakan #Ngopidirumah 

Ngopi dan berkumpul bersama sudah menjadi budaya yang sulit dipisahkan dari gaya hidup kekinian. Dampak berlakunya kebijakan work from home, membuat kedai kopi harus pintar-pintar putar otak untuk mensiasati sepinya kedai kopi akibat pandemi. Inisiatif gerakan #ngopidirumah mulai menggema seiring dibatasinya operasional kedai kopi dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak keluar rumah selama wabah covid-19 melanda.

Edukasi kepada pelanggan mengenai #ngopidirumah mulai digaungkan di media sosial, agar masyarakat menghindari keramaian demi mencegah penyebaran virus yang lebih luas.  Semakin disiplin masyarakat dalam mengisolasi diri dari keramaian, harapannya semakin cepat pandemi covid-19 ini segera berakhir.

Gerakan #ngopidirumah merupakan bentuk dukungan para pemilik kedai kopi agar Indonesia bisa segera terbebas dari wabah covid-19. Gerakan ini berupaya mengajak konsumen untuk tetap bisa menikmati kopi ala cafe meskipun tidak datang ke kedai kopi. Gerakan #ngopidirumah memberikan tips bagaimana cara membuat kopi enak di rumah, sehingga kerinduan terhadap menu kopi kesukaan dan nuansa kedai bisa sedikit terbayarkan.

Selama wabah covid-19 melanda gerakan #ngopidirumah dapat menjadi solusi.  Caranya dengan berinovasi membuat menu kopi sendiri di rumah, atau memesan produk kopi di kedai tempat biasa nongkrong  menggunakan aplikasi online dari rumah maupun langsung pesan take a way dari kedai kopi langganan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun