Mohon tunggu...
Imam Samudera
Imam Samudera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memajukan UMKM Melalui Produk Pembiayaan BMT

25 Juni 2023   15:21 Diperbarui: 25 Juni 2023   15:48 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan perekonomian di Indonesia masih didominasi oleh usaha berskala mikro atau biasa dikenal dengan sebutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk mendukung kegiatan tersebut pasti sangat dibutuhkan ketersediaan modal yang memadai. Namun sebagian besar UMKM di Indonesia masih sangat lemah dalam memiliki atau mengakses sumber-sumber permodalan. BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) hadir sebagai lembaga ekonomi masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah yang bertujuan untuk mendukung serta memajukan kegiatan UMKM. BMT mengembangkan pemikiran untuk memberikan berbagai macam produk pembiayaan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan dalam meningkatkan usahanya.

Pembiayaan yang ditawarkan berbeda dengan pembiaayaan yang ditawarkan oleh perbankan konvensional pada umumnya. Perbankan konvensional menggunakan sistem bunga dalam pengambilan keuntungannya, sedangkan BMT mengambil keuntungan melalui sistem nisbah (bagi hasil) yang tentunya tidak bertentangan dengan syariat islam. Dan juga pada prosedur pembiayaan, BMT tidak memberikan persyaratan yang rumit maupun sulit seperti di lembaga keuangan pada umumnya. BMT juga relatif mudah untuk diakses oleh masyarakat kecil yang memiliki usaha mikro. Adapun tujuan utama dari pemberian pembiayaan kepada pelaku UMKM adalah dalam rangka untuk :

Upaya memaksimalkan laba

Setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusaha menginginkan laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan modal yang cukup.

Upaya meminimalkan resiko

Usaha yang dilakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin akan timbul. Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui pembiayaan.

Pendayagunaan sumber ekonomi

Sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan missing. Antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia serta sumber daya modal. Jika sumber daya alam dan sumber daya manusianya ada, dan sumber modal tidak ada, maka diperlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber-sumber daya ekonomi.

Penyaluran kelebihan dana

Dalam kehidupan masyarakat ini, pasti ada pihak yang memiliki kelebihan, sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi alternatif dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan kepada pihak yang kekurangan dana.

            Berikut ini beberapa jenis akad pembiayaan syariah yang biasanya digunakan untuk mengajukan pembiayaan modal usaha di BMT :

  • Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah jenis akad yang paling banyak digunakan pada produk pembiayaan modal usaha. Pada pembiayaan mudharabah terdapat dua pihak yang saling terlibat, yaitu pemilik UMKM sebagai pengelola bisnis (mudharib) dan BMT sebagai pemberi modal (shahibul maal). Nantinya, pemilik UMKM dan BMT akan saling membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama. Sementara kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh pemberi pinjaman kecuali jika terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan pengusaha.

  • Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan musyarakah adalah jenis pembiayaan modal usaha syariah di mana pemilik UMKM dan BMT menjadi mitra dalam bisnis. Kedua pihak ini akan saling berinvestasi dalam modal usaha dan berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pembiayaan mudharabah, pada musyarakah risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional antara pemilik UMKM dan BMT.

  • Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah jenis pembiayaan modal usaha syariah di mana BMT membeli barang yang dibutuhkan oleh pemilik UMKM dan menjualnya kembali dengan harga yang disepakati. Kemudian, pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Pinjaman murabahah ini tidak mengandung bunga, tetapi harga jual barang bisa mencakup keuntungan bagi BMT.

  • Pembiayaan Ijarah

Salah satu jenis akad yang digunakan pada produk pembiayaan modal usaha syariah adalah ijarah. Pada akad ini menggunakan prinsip sewa atau leasing. Artinya, BMT menyewakan aset yang dibutuhkan oleh pemilik UMKM untuk kegiatan usaha mereka. Pemilik UMKM membayar biaya sewa atau ijarah sesuai dengan kesepakatan. Setelah jangka waktu tertentu, mereka bisa membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

            Jadi dapat disimpulkan bahwasanya, BMT dapat memajukan UMKM melalui produk-produk pembiayaan yang ditawarkan, khususmya dalam hal pembiayaan modal usaha. Karena modal selalu menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pemilik UMKM. Prosedur pembiayaan yang relatif lebih mudah daripada lembaga keuangan lainnya serta produk pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam, menjadikan BMT banyak diminati oleh pemilik UMKM. BMT berupaya agar para pemilik UMKM dapat memaksimalkan laba yang didapat, serta meminimalkan resiko yang timbul dengan pemberian tunjangan modal yang dibutuhkan. Pemilik UMKM juga dapat memilih pembiayaan yang akan mereka gunakan, apabila tidak memiliki modal yang cukup, dapat menggunakan pembiayaan mudharabah atau musyarakah. Dan apabila pemilik UMKM membutuhkan barang atau tempat untuk mengembangkan usahanya, maka pembiayaan murabahah atau ijarah dapat menjadi solusi yang baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun