Mohon tunggu...
Imam Samudera
Imam Samudera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memajukan UMKM Melalui Produk Pembiayaan BMT

25 Juni 2023   15:21 Diperbarui: 25 Juni 2023   15:48 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudharabah adalah jenis akad yang paling banyak digunakan pada produk pembiayaan modal usaha. Pada pembiayaan mudharabah terdapat dua pihak yang saling terlibat, yaitu pemilik UMKM sebagai pengelola bisnis (mudharib) dan BMT sebagai pemberi modal (shahibul maal). Nantinya, pemilik UMKM dan BMT akan saling membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama. Sementara kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh pemberi pinjaman kecuali jika terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan pengusaha.

  • Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan musyarakah adalah jenis pembiayaan modal usaha syariah di mana pemilik UMKM dan BMT menjadi mitra dalam bisnis. Kedua pihak ini akan saling berinvestasi dalam modal usaha dan berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pembiayaan mudharabah, pada musyarakah risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional antara pemilik UMKM dan BMT.

  • Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah jenis pembiayaan modal usaha syariah di mana BMT membeli barang yang dibutuhkan oleh pemilik UMKM dan menjualnya kembali dengan harga yang disepakati. Kemudian, pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Pinjaman murabahah ini tidak mengandung bunga, tetapi harga jual barang bisa mencakup keuntungan bagi BMT.

  • Pembiayaan Ijarah

Salah satu jenis akad yang digunakan pada produk pembiayaan modal usaha syariah adalah ijarah. Pada akad ini menggunakan prinsip sewa atau leasing. Artinya, BMT menyewakan aset yang dibutuhkan oleh pemilik UMKM untuk kegiatan usaha mereka. Pemilik UMKM membayar biaya sewa atau ijarah sesuai dengan kesepakatan. Setelah jangka waktu tertentu, mereka bisa membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

            Jadi dapat disimpulkan bahwasanya, BMT dapat memajukan UMKM melalui produk-produk pembiayaan yang ditawarkan, khususmya dalam hal pembiayaan modal usaha. Karena modal selalu menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pemilik UMKM. Prosedur pembiayaan yang relatif lebih mudah daripada lembaga keuangan lainnya serta produk pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam, menjadikan BMT banyak diminati oleh pemilik UMKM. BMT berupaya agar para pemilik UMKM dapat memaksimalkan laba yang didapat, serta meminimalkan resiko yang timbul dengan pemberian tunjangan modal yang dibutuhkan. Pemilik UMKM juga dapat memilih pembiayaan yang akan mereka gunakan, apabila tidak memiliki modal yang cukup, dapat menggunakan pembiayaan mudharabah atau musyarakah. Dan apabila pemilik UMKM membutuhkan barang atau tempat untuk mengembangkan usahanya, maka pembiayaan murabahah atau ijarah dapat menjadi solusi yang baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun