Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Istri yang Selingkuh Dipertahankan?

8 Oktober 2012   22:03 Diperbarui: 4 April 2017   18:26 5178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sesungguhnya termasuk kriminalitas besar yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya adalah merusak ranjang suaminya dengan perbuatan zina yang ia lakukan. Ia mencampur air suaminya dengan air najis keji dari zina. Karena itu, perbuatan zina yang dilakukan seorang istri merupakan aib dan cela bagi suami serta kejahatan terhadapnya.

قال ابن القيم رحمه الله :

" الزِنى من المرأة أقبحُ منه بالرجل ، لأنها تزيد على هتكِ حقِّ الله : إفسادَ فراشِ بعلها ، وتعليقَ نسبٍ من غيره عليه ، وفضيحةَ أهلها وأقاربها ، والجناية على محض حق الزوج ، وخيانته فيه ، وإسقاط حرمته عند الناس ، وتعييره بإمساك البغى ، وغير ذلك من مفاسد زناها" . انتهى .  زاد المعاد (5/377) .

Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله:

"Zina yang dilakukan seorang wanita lebih buruk dibandingkan zina yang dilakukan seorang pria. Karena, disamping telah merusak hak Allah, ia pun merusak ranjang suaminya, menyandarkan nasab orang lain kepadanya, memalukan keluarganya dan kerabatnya dan murni kriminalitas serta pengkhianatan terhadap hak seorang suami dan juga menjatuhkan kehormatannya di hadapan orang-orang serta mencorengnya dengan anggapan mempertahankan wanita murahan dan berbagai kerusakan lainnya.  " (Zaadul Ma'ad: 5/377)

ثانيا :

قد استقر في الفطر أنفة الرجل من أن يتزوج زانية ، ولأجل ذلك حرم نكاح الزانية حتى تتوب من زناها . جاء في الإقناع وشرحه :

" وَتَحْرُمُ الزَّانِيَةُ إذَا عُلِمَ زِنَاهَا عَلَى الزَّانِي وَغَيْرِهِ حَتَّى تَتُوبَ وَتَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }.. " انتهى . " كشاف القناع" (5/82) .

فإذا تبين الزوج زنا زوجته ، بعد أن تزوجها ، وتبين له أنها لم تتب من ذلك ؛ حرم عليه إمساكها ، بل كان إمساكها ـ حينئذ ـ دياثة ، يأنف منها كل ذي مروءة .

Kedua:

Telah tetap secara fitrah bahwa seorang lelaki tidak sudi menikahi seorang wanita pezina. Karena itu, Allah mengharamkan menikahi wanita pezina sampai ia bertaubat dari perbuatan zinanya. Disebutkan dalam Al-Iqna' dan syarhnya: "Seorang wanita pezina jika memang diketahui perbuatan zinanya, maka terlarang untuk dinikani oleh pezina atau selainnya sampai ia bertaubat dan selesai masa iddahnya. berdasarkan firman-Nya: {Dan seorang wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh seorang pezina atau musyrik. }…(Kasyaful Qina': 5/82)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun