Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikahi Pezina

26 Agustus 2012   17:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:17 6180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun seorang musyrik, tidak ada keimanan pada dirinya yang bisa membuatnya sadar dari perbuatan keji tersebut dan bercampur dengan pelakunya.

Sedangkan pezina, kemaksiatannya lah yang mendorongnya melakukan itu walaupun ia bukan seorang musyrik…

Dan Allah telah memerintahkan untuk meninggalkan kemaksiatan dan para pelakunya selama mereka masih terus melakukannya. Dan hukum ini berlaku pula pada seorang pezina…

Dan Allah سبحانه mensyaratkan untuk para lelaki ketika akan menikah agar tujuannya untuk menjaga kehormatan dan menjauhi zina. Dia berfirman:

"Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina. (QS. An-Nisa': 24)

Dan kandungan ayat ini selayaknya tidak dilalaikan. Karena sesungguhnya Al-Quran telah menetapkan dan menjelaskannya dengan gamblang.


Adapun perihal terlarangnya menikahi seorang pezina, para fuqaha dari Madzhab Ahmad bin Hanbal dan selain mereka telah berbicara tentang itu dan atsar-atsar dari salaf pun ada yang menyinggung itu. Walaupun para fuqaha berbeda pendapat tentangnya, hanya saja yang membolehkan hal tersebut tidak memiliki dasar yang bisa dijadikan sandaran. " (Majmu' Al-Fatawa: 15/216)

وقال أيضاً (32/110) :

" نكاح الزانية حرام حتى تتوب ، سواء كان زنى بها هو أو غيره . هذا هو الصواب بلا ريب وهو مذهب طائفة من السلف والخلف : منهم أحمد بن حنبل وغيره . .

وهذا هو الذي دل عليه الكتاب والسنة والاعتبار ; والمشهور في ذلك آية النور قوله تعالى : ( الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ) وفي السنن حديث أبي مرثد الغنوي في عناق " انتهى .

وعلى من ابتلي بذلك وعقد النكاح قبل التوبة أن يتوب إلى الله تعالى ويندم على ما فعل ويعزم على عدم العودة إلى هذا الذنب ، ثم يعيد عقد النكاح مرة أخرى .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun