Tentu saja sebagai warga biasa, harapannya semua kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau pelayanan pada orang banyak, hendaknya dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai kebijakan menjadi buah bibir ketika disahkan, tapi menjadi macan ompong ketika dilaksanakan.
Oiya ini penutup saja, soal beda PNS, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Intinya, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Â Beda PNS dan PPPK adalah, kalau PPPK itu dikontrak tiap tahun dan bisa diperpanjang, berbeda dengan PNS yang bukan pegawai kontrak.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!