Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan PNS Bolos Terancam Dipecat, Tunggu Saja Pelaksanaannya

18 September 2021   11:29 Diperbarui: 19 September 2021   14:28 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi, ASN. (foto: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Tentu saja sebagai warga biasa, harapannya semua kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau pelayanan pada orang banyak, hendaknya dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai kebijakan menjadi buah bibir ketika disahkan, tapi menjadi macan ompong ketika dilaksanakan.

Oiya ini penutup saja, soal beda PNS, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Intinya, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.  Beda PNS dan PPPK adalah, kalau PPPK itu dikontrak tiap tahun dan bisa diperpanjang, berbeda dengan PNS yang bukan pegawai kontrak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun