Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pusingnya Presiden Saat Birokrat Vs Covid-19 yang Antiprosedur

27 Juli 2020   15:09 Diperbarui: 27 Juli 2020   15:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi. foto: antara foto/akbar nugroho gumay dipublikasikan kompas.com

Pantas saja kalau Presiden Jokowi kelimpungan dengan Covid-19. Itu yang ada di kepala ketika membaca berita soal rendahnya penyerapan anggaran untuk menangani Covid-19. Tapi, jika menjadi pejabat yang bertugas mendistribusikan anggaran, kepala juga akan pening.

Seperti dikutip Kompas.com, baru Rp 136 triliun dana yang diserap dari total Rp 695 triliun dana untuk pandemi Covid-19. Artinya, hanya 19 persen saja yang sudah terserap. Alokasi anggaran Rp 695 triliun itu untuk beberapa hal dan serapannya sangat rendah.

Untuk sektor kesehatan baru terserap 7 persen, bantuan sosial terserap 38 persen, UMKM terserap 25 persen, insentif usaha terserap 13 persen, dukungan kementerian/lembaga dan pemda terserap 6,5 persen, Total penyerapan hanya 19 persen.

Wajar jika kepala negara kesal dengan fenomena seperti ini. Sebab, Covid-19 telah membuat banyak orang kesulitan. Anggaran Covid-19 itu diharapkan sedikit membantu problem yang terjadi di masyarakat. Namun, jika penyerapan anggarannya lambat, tentu bantuan pada kelompok sasaran akan terlambat juga.

Namun, jika melihat pejabat penanggung jawab pendistribusian dana, tentu juga akan bingung. Sebab, seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, para pejabat hati-hati. Pejabat hati-hati karena pendistribusian dana harus ada landasan hukum yang jelas dan harus ada landasan standar operasional.

Bahkan, penanganan Covid-19 juga membutuhkan proses karena ada realokasi anggaran. Saya pernah dapat kabar dari teman di birokrasi bahwa banyak anggaran yang dialokasikan ke Covid-19. Sepemahaman saya, refocusing itu bukan persoalan gampang, apalagi menyangkut uang.

Sedikit saja salah hitung, apalagi untuk uang jumlah besar, penjara bisa menunggu. Itu benar-benar bisa terjadi karena penganggaran kadang bisa membuat orang yang tak hati-hati terseret kasus hukum. Jadi, memang tak mudah.

Di satu sisi Presiden ingin penyerapan anggaran cepat dan itu benar. Di sisi lain ada birokrasi yang memang memakai prosedur dan memang seperti itulah birokrasi. Sementara, masyarakat sudah sering teriak soal penanganan Covid-19.

Covid-19 Menyerang Tanpa Prosedur

Hal yang rumit adalah birokrasi karena kehati-hatiannya membuat sesuatu butuh proses atau waktu. Sementara, Covid-19 menyerang tanpa prosedur. Covid-19 menyerang tanpa melihat surat atau kebijakan terlebih dahulu. Covid-19 tak peduli apakah menabrak hukum atau tidak. Covid-19 menyerang ya menyerang saja.

Sebenarnya jika melihat lawan yang dihadapi, langkah yang dilakukan memang harus taktis, tak cenderung birokratis. Jadi, langkah-langkah yang dilakukan berorientasi tujuan, bukan berorientasi prosedur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun