Maka kita selaku warga Negara Indonesia, yang peduli terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhir-akhir ini  sangat jauh menyeleweng kepada kemaslahatan bersama. Mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) tersebut dan menyuarakan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU PPP dan berbagai regulasi inkonstitusional lainnya.Â
Hidup Rakyat Indonesia!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!