Putusan ini disahkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dengan dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan dibatalkannya presidential threshold, peluang untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif terbuka lebar. Namun, tantangan tetap ada dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang efektif dan representatif sesuai semangat konstitusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI