Diantaranya ialah kompetensi teknis, sosial, strategi, dan kompetensi etika. Dari beberapa kompetensi yang telah disebutkan, etika lah yang kurang diperhatikan, atau sering dilanggar. Padahal, etika inilah yang dilihat ketika tugas dan tangggung jawab yang diemban oleh seorang pemimpin.
Belajar dari Juliari
Hasil dari intregritas diantaranya ialah, seseorang dapat berkomitmen dan menunjukkan loyalitas. Contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari, ketika ada janji dengan seseorang, maka haruslah ditepati. Untuk memiliki komitmen pun tak mudah, itulah yang membuat banyak yang tidak berhasil melakukannya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan gagalnya orang dalam berkomitmen.Â
Pertama, kurang memiliki keyakinan. Sebenarnya, seseorang itu sudah yakin, namun kurang. Atau keyakinan yang dimilikinya hanya diawal saja. Maka dipastikan belum sepenuhnya yakin.
Kedua, gaya hidup. Orang yang berada diatas, kebanyakan harus menyesuaikan terhadap trend yang ada. Sehingga tak jarang, kemewahan menuntut mereka untuk hidup diatas rata-rata. Sangat jarang orang yang berada diatas, (dalam konteks ini adalah pemimpin) yang sederhana. Budaya konsumtif yang sudah melekat, menjadikan mereka terus mengejar dunia dan tidak ada kata puas.
Ketiga, ialah faktor lingkungan. Tidak kalah penting sebab, akan mempengaruhi kepribadian seseorang kedepannya. Sudah sepatutnya bagi orang ingin benar-benar sukses dalam berkomitmen untuk tidak terpengaruh keadaan buruk di sekitar, tapi berusaha keras untuk menggapai tujuannya.Â
Sebelum komitmen kepada yang lain-lain, kita harus komitmen kepada diri sendiri terlebih dahulu. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa, gagal dalam berkomitmen menunjukkan lemahnya integritas seseorang.Â
Termasuk kasus yang menimpa Mensos Juliari, itu merupakan tindakan yang selain membuatnya tak lagi berintegritas, orang lain juga akan dirugikan. Pastaslah ketika ada usulan bahwa hukuman mati merupakan hukuman setimpal baginya. Sebagaimana pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.Â
Diperkuat ketika negara sedang dalam keadaan bahaya dan terjadinya bencana alam nasional, hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter. Dr. Mohammad Nasih menyatakan bahwa hukuman mati atas koruptor bansos layak dijatuhkan.Â
Bukan sekadar membuat jera yang lain, tetapi karena pelaku korupsi bansos itu telah mematikan masa depan banyak orang. Harapan kita persoalan ini, yakni krisis integritas yang seolah-olah terus membayangi negeri ini dapat segera terselesaikan.