Mohon tunggu...
Ike Silvia Fitroh
Ike Silvia Fitroh Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Malang

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menelaah Praktik Ijarah dalam Layanan Transportasi Online: Studi Gojek dan Grab dalam Perspektif Fiqih Muamalah

11 Juni 2025   18:38 Diperbarui: 11 Juni 2025   18:38 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dan Ketidaksesuaian dengan Prinsip Ijarah

Meskipun secara umum layanan ini dapat dijustifikasi melalui akad syariah, ada beberapa tantangan dan potensi ketidaksesuaian:

1. Ketidakjelasan Objek Manfaat: Banyak penumpang merasa bahwa mereka "menyewa mobil," bukan sekadar jasa. Jika kendaraan mengalami gangguan saat perjalanan, siapa yang bertanggung jawab? Dalam Ijarah, kejelasan manfaat dan objek sewa adalah syarat utama.

2. Unsur Gharar (Ketidakpastian): Fluktuasi harga saat kondisi tertentu (seperti tarif dinamis) bisa menimbulkan ketidakpastian. Walau tarif ditampilkan sebelum perjalanan, proses penentuannya bisa membingungkan pengguna. Dalam fiqih, ujrah harus diketahui dan disepakati di awal akad.

3. Tanggung Jawab Kecelakaan dan Kerusakan: Dalam hal terjadi kecelakaan, bagaimana tanggung jawab dibagi? Dalam Ijarah, kerusakan akibat kelalaian penyewa ditanggung penyewa, sementara kerusakan normal jadi tanggung jawab pemilik. Model ini perlu dijabarkan jelas dalam kontrak platform.

4. Ketimpangan Relasi: Banyak pengemudi merasa memiliki tanggung jawab besar tanpa hak yang memadai. Mereka tunduk pada aturan platform, tapi tidak dianggap karyawan. Ini bisa melanggar prinsip keadilan dalam akad muamalah. Syariah mengharuskan kesetaraan dan kejelasan hak-kewajiban.

Rekomendasi Menuju Model Syariah yang Ideal

Agar layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab dapat lebih selaras dengan prinsip-prinsip syariah, perlu adanya langkah-langkah konkret dari berbagai pihak. Salah satu yang paling mendasar adalah peningkatan literasi akad bagi semua pemangku kepentingan. Baik penumpang, pengemudi, maupun pihak pengelola aplikasi perlu memahami jenis transaksi yang mereka lakukan---apakah itu termasuk akad Ijarah, Ju'alah, atau bentuk lain dalam fiqih muamalah. Pemahaman ini akan mencegah kekeliruan dan menumbuhkan kesadaran hukum syariah dalam praktik sehari-hari.

Selain itu, transparansi dalam kontrak antara platform dan mitra pengemudi menjadi sangat penting. Ketentuan mengenai pembagian penghasilan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta prosedur penyelesaian sengketa harus dikomunikasikan secara jelas. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan salah satu pihak.

Selanjutnya, implementasi akad-akad syariah kontemporer juga dapat menjadi solusi. Platform dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk menghadirkan skema pembiayaan kendaraan berbasis IMBT (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik), Murabahah, atau akad lainnya yang sesuai syariah. Dengan pendekatan ini, kepemilikan kendaraan bisa dicapai dengan cara yang halal dan tidak menimbulkan unsur riba atau ketidakjelasan (gharar).

Aspek Sosial-Ekonomi dalam Perspektif Ijarah pada Layanan Transportasi Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun