Mohon tunggu...
Ika Nur Pujiastuti
Ika Nur Pujiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi: Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Ingin Membantu Calon Istri (Studi Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.)

10 Juni 2025   01:46 Diperbarui: 10 Juni 2025   01:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Ika Nur Pujiastuti

NIM: 232121064

Kelas: HKI 4B

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

Judul Skripsi: ANALISIS IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN INGIN MEMBANTU CALON ISTRI (Studi Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.)

Penulis: Nadiyah Assakhiyah

a.Pendahuluan

Perkawinan dalam hukum Indonesia dan Islam dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua perkawinan berjalan sesuai tujuan tersebut. Salah satu bentuk perkawinan yang masih menjadi kontroversi di masyarakat adalah poligami. Meskipun diperbolehkan dalam hukum Islam dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, baik syarat alternatif maupun kumulatif.

Syarat alternatif dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami dapat mengajukan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengidap cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara itu, syarat kumulatif meliputi adanya persetujuan istri, jaminan suami mampu menafkahi, dan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Kedua syarat ini harus diperhatikan secara ketat agar praktik poligami tidak disalahgunakan.

Dalam salah satu kasus di Pengadilan Agama Gresik dengan nomor perkara 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs., permohonan izin poligami dikabulkan oleh hakim dengan alasan pemohon ingin membantu calon istri yang mengalami trauma akibat pernikahan sebelumnya. Permohonan ini menarik untuk dikaji karena alasan tersebut tidak termasuk dalam syarat alternatif yang ditentukan undang-undang. Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemohon dan istri pertamanya dalam kondisi baik, tanpa adanya alasan mendesak sebagaimana disyaratkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun