Mohon tunggu...
Ika Nur Pujiastuti
Ika Nur Pujiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi: Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Ingin Membantu Calon Istri (Studi Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.)

10 Juni 2025   01:46 Diperbarui: 10 Juni 2025   01:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis juga mempertanyakan penggunaan asas kebebasan hakim secara longgar, karena dapat membuka celah penyimpangan hukum. Penulis berpendapat bahwa keputusan semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi kasus poligami di masa depan. Kesimpulannya, penulis menekankan bahwa niat baik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang jelas. Hakim harus tetap berhati-hati dan taat pada batasan hukum yang berlaku.

d.Rencana skripsi yang akan ditulis

Saya berencana menulis skripsi tentang poligami tanpa izin istri pertama. Alasan saya memilih membahas ini karena praktik poligami masih banyak terjadi di masyarakat, namun sering dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, terutama soal persetujuan dari istri pertama. Dalam banyak kasus, suami menikah lagi tanpa memberi tahu istri sebelumnya atau bahkan tanpa melalui pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut, serta bagaimana hukum Islam dan hukum negara memandang hal itu.

Menurut hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan 5 menyebutkan bahwa seorang suami yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pengadilan, dan salah satu syarat utama adalah adanya persetujuan dari istri pertama. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), aturan ini dipertegas kembali. Namun di lapangan, seringkali syarat ini diabaikan. Saya ingin mengkaji apakah pernikahan kedua yang dilakukan tanpa izin ini bisa dibatalkan, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap istri pertama dan anak-anaknya.

Secara teori, saya akan menggunakan pendekatan teori keadilan, teori kepastian hukum, dan maqashid syariah sebagai landasan untuk menilai apakah tindakan suami yang berpoligami tanpa izin istri ini bisa dibenarkan secara syariat maupun hukum negara. Saya juga akan melihat dari sisi fiqh munakahat, terutama pandangan ulama tentang keabsahan poligami yang dilakukan secara sepihak oleh suami. Di samping itu, saya ingin membahas prinsip maslahah (kemaslahatan) dan dar' al-mafasid (menghindari kerusakan), apakah praktik poligami tanpa izin ini membawa manfaat atau justru lebih banyak mudaratnya.

Melalui skripsi ini nantinya saya berharap dapat memberikan gambaran yang utuh dan objektif tentang bagaimana hukum menyikapi praktik poligami yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan kontribusi pemikiran untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dalam keluarga. Saya juga ingin menganalisis beberapa putusan pengadilan terkait kasus poligami tanpa izin istri sebagai studi kasus dalam penelitian saya.

Dengan memilih tema ini, saya ingin menunjukkan bahwa persoalan poligami bukan hanya soal boleh atau tidak boleh, tapi juga soal tanggung jawab, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Saya yakin topik ini relevan, penting, dan masih jarang dibahas secara mendalam dari sisi hukum positif dan hukum Islam secara bersamaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun