Mohon tunggu...
Ika Nur Pujiastuti
Ika Nur Pujiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi: Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Ingin Membantu Calon Istri (Studi Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.)

10 Juni 2025   01:46 Diperbarui: 10 Juni 2025   01:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini memunculkan pertanyaan hukum terkait sejauh mana pertimbangan hakim dapat dijustifikasi secara normatif. Apakah pertimbangan tersebut mencerminkan maqashid syariah dan prinsip keadilan, atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum positif? Penelitian ini penting untuk mengkaji secara mendalam dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami serta dampaknya terhadap penerapan hukum pernikahan di Indonesia. Keputusan semacam ini dikhawatirkan akan membuka celah penyalahgunaan praktik poligami di kemudian hari.

b.Alasan memilih judul

Saya memilih untuk me-review judul ini karena saya penasaran dengan kasus poligami yang terjadi di masyarakat. Banyak orang membicarakan poligami, ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Saya ingin tahu lebih jauh apakah poligami itu benar-benar boleh menurut hukum, dan apa saja syaratnya supaya tidak merugikan istri. Saya juga ingin tahu bagaimana hukum Islam dan hukum di Indonesia mengatur tentang poligami.

Alasan lainnya, saya menemukan ada satu putusan dari Pengadilan Agama Gresik dari skripsi tersebut yang menarik perhatian saya. Dalam putusan itu, seorang laki-laki diizinkan untuk poligami hanya karena ingin membantu calon istri yang trauma akibat pernikahan sebelumnya. Padahal, alasan seperti itu tidak termasuk dalam syarat yang disebutkan dalam undang-undang. Hal ini membuat saya ingin mencari tahu kenapa hakim tetap mengabulkan permohonannya.

Saya juga ingin mempelajari apakah alasan membantu calon istri itu bisa dianggap sebagai kemaslahatan menurut hukum Islam. Kalau memang niatnya baik, apakah boleh melanggar syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang? Saya ingin melihat bagaimana hakim menilai alasan itu dari sisi hukum dan agama. Dengan begitu saya bisa belajar cara berpikir hukum yang baik dan adil. Saya merasa topik skripsi ini penting karena menyangkut kehidupan keluarga. Kalau hukum tentang poligami tidak dipahami dengan baik, bisa saja terjadi ketidakadilan pada istri atau anak-anak. Karena itu, saya berharap dengan mengulas atau me-review skripsi ini, saya bisa menambah pengetahuan saya tentang hukum keluarga Islam dan sekaligus memberikan pemahaman mengenai hukum poligami.

c.Pembahasan hasil review

Latar Belakang

Yang melatarbelakangi penulis dalam menulis skripsi ini adalah adanya fenomena poligami di masyarakat yang sering menimbulkan pro dan kontra. Meskipun poligami diperbolehkan dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, pelaksanaannya tidak selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus menunjukkan bahwa alasan yang digunakan dalam permohonan izin poligami tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan.

Penulis juga tertarik untuk mengkaji sebuah putusan pengadilan yang dianggap tidak biasa, yaitu Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs., di mana hakim mengabulkan permohonan poligami hanya dengan alasan ingin membantu calon istri yang mengalami trauma pernikahan. Alasan ini tidak termasuk dalam syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang maupun Kompilasi Hukum Islam. Maka dari itu, penulis merasa penting untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam.

Melalui skripsi ini, penulis ingin memperdalam pemahaman mengenai praktik poligami dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum perundang-undangan Indonesia. Selain itu, penulis ingin memberikan kontribusi ilmiah terhadap wacana hukum agar setiap keputusan pengadilan benar-benar mencerminkan keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan.

Tujuan Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun