Penulis juga mengulas skripsi Ahmad Zainal Arifin yang meneliti alasan pemberian izin poligami terhadap calon istri tuna rungu. Penelitian tersebut menilai putusan hakim dari sudut pandang maqashid syariah dan qawaid fiqhiyyah. Penulis mengakui adanya kesamaan dalam pendekatan keislaman, namun menekankan bahwa kasus dan argumentasi dalam skripsinya berbeda, khususnya dalam melihat apakah poligami memang menjadi solusi yang tepat.
Terakhir, penulis menyebutkan penelitian Bisri Mustofa yang membahas penolakan izin poligami dengan alasan istri tidak ingin punya anak lagi. Penelitian ini membahas aspek fiqih dan hukum positif. Penulis menegaskan bahwa skripsinya memiliki perbedaan karena mengkaji putusan yang justru mengabulkan permohonan poligami, dengan alasan yang dinilai tidak masuk dalam ketentuan syarat alternatif menurut undang-undang. Dengan demikian, penulis membangun dasar ilmiah bahwa penelitiannya penting untuk dilakukan karena membahas kasus dan perspektif hukum yang belum banyak dikaji secara mendalam.
Metodologi Penelitian
Penulis menyusun metodologi penelitian dalam skripsinya secara runtut dan sesuai dengan standar penulisan ilmiah. Metodologi ini menjadi bagian penting karena menjelaskan bagaimana cara penulis mengumpulkan dan menganalisis data untuk menjawab rumusan masalah. Penjelasan mencakup jenis penelitian, pendekatan yang digunakan, serta sumber data yang dijadikan rujukan.
Dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis suatu objek secara mendalam. Penelitian ini bersifat kualitatif karena tidak menggunakan data angka, melainkan fokus pada deskripsi dan analisis isi putusan pengadilan. Penulis tidak hanya menggambarkan fakta, tetapi juga berusaha mengkritisi pertimbangan hukum dalam putusan yang menjadi objek kajian, yaitu Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.
Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hakim, serta teori-teori hukum yang relevan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami asas hukum yang berlaku dan menilai sejauh mana putusan pengadilan sesuai dengan norma hukum yang berlaku, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia.
Adapun sumber data yang digunakan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.Bahan hukum primer, yaitu salinan asli Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs., yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2.Bahan hukum sekunder, berupa buku, jurnal, dan skripsi yang membahas tentang hukum perkawinan, poligami, serta pendapat para ahli hukum.
3.Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum atau ensiklopedia yang berfungsi sebagai pelengkap untuk menjelaskan istilah atau konsep hukum.
Dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dan sumber data yang lengkap, penulis berharap dapat menyajikan hasil penelitian yang mendalam dan bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis.