Penulis menuliskan tujuan penelitian dalam skripsi ini secara sederhana namun jelas. Tujuan tersebut dirumuskan setelah penulis mengangkat masalah hukum yang muncul dari putusan izin poligami di Pengadilan Agama Gresik. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam syarat alternatif Undang-Undang Perkawinan, yaitu ingin membantu calon istri yang mengalami trauma. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian putusan tersebut dengan hukum positif dan prinsip hukum Islam.
Melalui skripsi ini, penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs. Penulis ingin menelusuri pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, termasuk apakah syarat-syarat poligami baik secara alternatif maupun kumulatif benar-benar terpenuhi. Penulis juga ingin melihat bagaimana alasan yang digunakan dalam perkara ini dikaji dari segi peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk menganalisis izin poligami dengan alasan ingin membantu calon istri dari perspektif hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Penulis ingin menggambarkan apakah tindakan hakim tersebut sesuai dengan maqashid syariah atau justru menyimpang dari ketentuan yang ada. Dengan kata lain, skripsi ini bertujuan memberikan gambaran kritis terhadap praktik yudisial dalam perkara poligami dan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan hukum keluarga Islam ke depan.
Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis menyusun manfaat penelitian dalam skripsi ini dengan mengarah pada kontribusi ilmiah dan praktis, baik bagi dunia akademik maupun masyarakat. Penulis ingin agar hasil kajiannya bisa menjadi sumber informasi dan pertimbangan dalam memahami praktik poligami, terutama yang berlandaskan alasan-alasan di luar ketentuan hukum seperti dalam kasus yang diteliti.
Manfaat pertama secara teoritis adalah untuk menambah literatur dan wawasan mengenai praktik poligami dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Dengan menganalisis satu putusan pengadilan secara mendalam, penelitian ini bisa memperkuat referensi akademik di bidang hukum keluarga Islam, terutama terkait interpretasi hakim dalam mengambil keputusan. Penulis berharap kajian ini juga dapat menjadi bahan diskusi atau rujukan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti lain yang ingin meneliti tema serupa.
Sedangkan manfaat praktisnya, penulis berharap penelitian ini bisa memberikan gambaran kepada masyarakat luas, khususnya praktisi hukum, tentang pentingnya kehati-hatian dalam memberi izin poligami. Dengan memperlihatkan bagaimana suatu alasan yang tidak sesuai undang-undang bisa tetap dikabulkan oleh hakim, skripsi ini diharapkan mendorong adanya evaluasi atau pengawasan yang lebih kuat dalam proses pemberian izin poligami di pengadilan, agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap istri maupun calon istri
Tinjauan Pustaka
Penulis menuliskan tinjauan pustaka dalam skripsi ini dengan merujuk pada beberapa penelitian terdahulu yang memiliki tema sejenis, khususnya mengenai praktik poligami dan alasan-alasan yang digunakan dalam permohonan izin poligami. Tinjauan pustaka disusun untuk menunjukkan posisi penelitian penulis dibandingkan dengan karya ilmiah lain yang telah ada. Dengan begitu, penulis berusaha menjelaskan bahwa skripsi ini memiliki kebaruan dan fokus kajian yang berbeda.
Dalam paragraf awal tinjauan pustaka, penulis mengangkat skripsi dari Paramita Sekar Putri yang membahas trauma istri sebagai alasan poligami. Penelitian tersebut menganalisis putusan Pengadilan Agama Cikarang, dan menyimpulkan bahwa trauma tidak bisa disamakan dengan penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Penulis menunjukkan bahwa meskipun tema besarnya sama, yaitu poligami dengan alasan yang tidak umum, objek kasus dan fokus analisis berbeda dengan penelitiannya sendiri.
Selanjutnya, penulis menyoroti karya M. Nurun Nehru yang membahas alasan dalam pengajuan izin poligami dengan pendekatan hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam karya tersebut, hakim memberikan izin poligami dengan alasan ingin menolong calon istri, dan mengacu pada teori kebebasan hakim. Penulis menjelaskan bahwa meskipun mirip, perbedaannya terletak pada fokus penelitian dan putusan yang dikaji.