Teknik Pengumpulan Data
Penulis menjelaskan teknik pengumpulan data dalam skripsinya secara sistematis dan sederhana. Teknik ini penting karena menjadi langkah awal dalam memperoleh data yang akan dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Dalam skripsinya, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, baik dari lapangan maupun studi dokumen.
Pertama, penulis menggunakan observasi, yaitu dengan mendatangi langsung Pengadilan Agama Gresik. Observasi dilakukan untuk melihat situasi atau proses terkait dengan putusan yang menjadi objek penelitian. Penulis mencatat berbagai informasi penting yang berkaitan dengan praktik pemberian izin poligami oleh hakim.
Kedua, penulis menerapkan dokumentasi, yaitu dengan menelaah berkas atau salinan putusan perkara poligami yang menjadi bahan utama dalam penelitian. Melalui dokumen ini, penulis bisa memahami pertimbangan hukum hakim secara tertulis dan resmi. Dokumentasi ini menjadi data primer dalam penelitian ini.
Ketiga, penulis juga melakukan analisis data, yaitu proses mengolah informasi dari dokumen dan sumber lainnya untuk ditafsirkan dan disimpulkan. Penulis mengelompokkan data berdasarkan tema tertentu, seperti pertimbangan hukum, syarat poligami, dan relevansi alasan dalam pengajuan izin.
Terakhir, penulis menggunakan wawancara sebagai teknik tambahan untuk memperkuat data. Wawancara dilakukan kepada pihak-pihak yang memahami konteks perkara, seperti staf pengadilan atau narasumber yang kompeten. Tujuannya adalah untuk memperdalam informasi dan melakukan cross-check atas data yang diperoleh dari dokumen.
Dengan kombinasi teknik observasi, dokumentasi, analisis data, dan wawancara, penulis berusaha agar data yang dikumpulkan lengkap dan mendalam untuk mendukung analisis hukum terhadap putusan izin poligami tersebut.
Sistematika Penulisan
Penulis menyusun sistematika penulisan skripsi dengan struktur yang umum digunakan dalam karya ilmiah di bidang hukum. Sistematika ini terdiri dari lima bab utama, yang masing-masing memiliki subbab untuk memudahkan pembaca memahami alur penelitian. Setiap bab disusun secara berurutan dari pendahuluan hingga penutup, menggambarkan proses berpikir penulis dari identifikasi masalah sampai pada kesimpulan dan saran.
Bab I adalah Pendahuluan. Dalam bab ini, penulis menjelaskan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian, teknik pengumpulan data, serta sistematika penulisan itu sendiri. Bab ini menjadi fondasi awal untuk menggambarkan alasan penulisan skripsi dan arah kajiannya.
Bab II membahas tentang Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia. Pada bab ini, penulis menguraikan teori-teori yang berkaitan dengan poligami, termasuk pengertian, dasar hukum, syarat-syarat poligami, dan prosedurnya. Selain itu, penulis juga memaparkan pandangan para ahli fiqih dan hikmah dari pelaksanaan poligami.