Mohon tunggu...
Ika Amalia
Ika Amalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi yang Dilarang dalam Bidang Ekonomi Menurut Perspektif Islam

22 Mei 2017   14:01 Diperbarui: 22 Mei 2017   14:18 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

      Salah satu transaksi yang dilarang oleh islam ialah gharar. Menurut bahasa arab,makna al-gharar ialah al- khathr yang artinya pertaruhan. Sedangkan menurut istilah, Gharar  adalah jual beli yang mengandung tipuan, pertaruhan,atau perjudian  intinya yang mangandung ketidak jelasan. Gharar adalah suatu akad yang dilarang oleh islam karena mengandung ketidak jelalasan seperti halnya menjual belikan ikan yang masih ada didalam air. Dalam syari’at islam juga diperjelas gharar ini dilarang bawasannya sabda rasulullah saw berbunyi” rasulullah melarang jual beli al-hasha dan jual beli gharar “. Dalam kontes jual beli mengenal kaidah gharar sangatlah penting karena ada banyak problem yang adanya unsur taruhan didalamnya. Gharar dibatasi dengan sesuatu yang tidak diketahui. Unsur gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual. Sudah jelas dalam penjelasan di atas bahwa gharar adalah sistem yang dilarang oleh islam karena bertujuan untuk merugikan sepihak saja.

 Ada beberapa jenis gharar yang dilihat dari peristiwanya.

Yang petama ada jual beli barang yang belum ada ( ma’dum), seperti jual janin dari hewan ternak.

Yang kedua jual beli barang yang tidak jelas(Majhul), baik yang mutlak.

Yang  ketiga jual beli barang yang tidak mampu diberikan. Gharar yang diperbolehkan yaitu pertama yang disepakati larangnnya dalam jual beli seperti jual beli yang belum ada wujudnya, kedua disepakati kebolehannya seperti jual beli rumah dengan pondasinya padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenernya tidak diketahui.

    Mengenal khaidah gharar  sangat penting, banyak permasalahan jual beli ini bersumber dari adanya unsur taruhan yang ada di dalamnya. Karena dalam sistem transaksi ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal.

Gharar yang diperbolehkan menurut hukumnya ada 3:

  • Yang disepakati larangannya oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli seperti yang belum ada wujudnya.
  •  Disepakati kebolehannya seperti menjual ruamah dengan piondasinya. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam kitab lain sebagian gharar dapat disahkan apabila hajat harus mengharuskannya kecuali dengan susah atau ghararnya ringan
  • Gharar yang masih dipermasalahkan, apakah diikutkan pada bagian pertama dan kedua? Misalnya ada keinginan menjual yang terpendam didalam tanah .

Ditegaskan oleh ibnul qayyami yang menagatakan “tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan  maka tidak menjadi penghalang kesahan akad transaksi ini.

“hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang tidak di ridhoi allah, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan cara suka sama suka. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya allah maha penyayang”.[ An-nisa/4:29]

Hikmah larangan dalam transaksi  adalah karena nampak adanya pertaruhan dan sikap permusuhan. Imam nawawi mengatakan: “larangan gharar ini sangat penting dari kitab jual beli. Karena itu imam muslim menempatkannya di depan”.  Larangan ini mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang akibat transaksi gharar ini.

Konsep gharar ada dua bagian:

  • Kelompok pertama unsur resiko yang mengandung keraguan dan ketidak pastian
  • Sedangkan kelompok kedua unsur mergukan yang dikaitkan dengan penipuan dengan salah satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun