Mohon tunggu...
Iis Wati
Iis Wati Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Money

Instrospeksi Diri

21 November 2017   17:55 Diperbarui: 21 November 2017   18:04 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan pendapat mereka tentang bank, konvensional berkaitan erat dengan kedudukan bunga di bank, apakah termasuk riba atau tidak. Hal ini sebagai akibat perbedaan  mereka tentang takhrij al-hukmi( pengeluaran dan panggilan hukum) tentang riba setelah mereka sepakat bahwa riba itu haram. Pendapat ulama tentang riba secara garis besarnya terdiri atas dua golongan, yaitu :

  • Pendapat menegaskan bahwa riba itu haram dalam segala bentuknya. Pendapat ini dikemukakan oleh DR.. Muhammad Darraz, seorang orang ahli hukum dari Saudi Arabia. Ia mengatakan baik secara moral maupun maupun sosiologis, riba itu sangat merusak. Persoalan riba sekarang bukanlah persoalan sebab, illat, atau prinsip-prinsip dasar tentang riba, melainkan persoalan bagaimana menerapkan konsep riba itu.

Didam berbagai permasalahan dalam bidang ekonomi ini. Ekonomi islam datang sebagai penengah serta mengkritisi pemikiran-pemikiran konvensional mengenai permasalahn ekonomi terutama dalam aspek pengaraman riba yang menjadi kebingungan ditengah-tengah umat islam yang masih bimbang atas pengharaman riba atau diperbolehkannya riba. Ekonomi islam menegaskan kembali bahwa riba itu haram hukumnya. Apapun bentuk transaksinya, asalkan didalamnya terdapat kelebihan pembayaran dari pokok pinjaman, maka termasuk riba. Demikian termasuk bunga bank termasuk haram hukumnya.

Dilihat dari permasalahan-permasalahan ekonomi diatas kembali lagi kepada Madzab Alternatif Kritis bahwa islam harus bisa mengkritisi ekonomi islam yang berkembang sekarang ini. Agar tidak hanya mengkritisi ekonomi kapitalisme ataupun sosialisme saja yang bisa dikritisi umat islam karena belum tentu pemikiran ekonomi islam bisa diterima begitu saja oleh umat islam, karena meskipun riba itu sudah jelas pengharamannya umat islam masih banyak yang menerapkan sistem tersebut.

Karena apa? pertama ekonomi islam masih belum menyebar keseluruh umat islam yang ada pada desa ataupun masyarakat awam yang mereka mengerti hanyalah ekonomi konvensional atau jika didunia ba nk itu taunya hanya bank konvensional saja sehingga ketika sistem ekonomi islam itu dhadir ,belum sepenuhnya diterima, dipahami dan ditangkap atau diterapkan dalam perekonomian sehari-harinya oleh umat islam itu sendiri. Demikian artikel yang penulis paparkan semoga bermanfaat dan bisa menerapkan sistem ekonomi islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun