Didalam hal ini sering dilakukan oleh orang yang tidak pandai mengamalkan ilmunya, kenapa seperti itu ??? teerkadang orang hanya bisa mengunggulkan pemikirannya sendiri  tanpa harus memperhatikan pemikiran orang orang lain.Â
Hal itu boleh juga dilakukan akan tetapi jangan lupa sebelum mengkritisi pemikiran orang lain harus lebih mengkritisi pemikiranya sendiri seperti halnya pemikiran Alternatif kritis Mahzhab alternative mengajak umat islam untuk bersikap kritis tidak saja pada kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam yang saat ini berkembang.
Terhadap pemikiran Baqir As sadr mereka mengkritik bahwa langkah mereka justru tidak konstruktif dan esensial, sebab mereka berusaha menemukan sesuatu yang baru yang seringkali sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain, menghancurkan teori lama kemudian membangun teori baru.Â
Demikian pula mazhab mainstream, ia tidak lebih dari pada pemikiran neoklasik dengan beberapa modifikasi, seperti menghilangkan riba, menambahkan zakat serta memperbaiki niat. Pemikiran ekonomi islam telah berkembang dengan pesat sejalan dengan upaya untuk implementasinya. Zarqa telah mengklasifikasikan konstribusi pemikiran ekonomi islam yang berkembang saat ini kedalam 4 kategori yaitu :
- Mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normative system ekonomi iislam, menemukan prinsip-prinsip baru dalam sitem tersebut, atau menjawanb pertanyaan -- pertanyaan modern mengenai system tersebut.
- Menemukan asumsi -- asumsi dan pernyataan -- pernyataan positif dalam Al Qur'an dan As sunnah yang relevan bagi ilmu ekonomi
- Terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para pemikir ekonomi islam
Analisi ekonomi dalam bagian system ekonomi islam dan analisis konsekuensi pernyataan positif ekonomi islam mengenai kehidupan ekonomi. Sementara itu mazhab alternative yang dimotori oleh Prof. Timur Kuran memandang pemikiran mazhab Bakir As Sadr berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi islam yang baru dan meninggalkan paradigma ekonomi konvensional, tetapi banyak kelemahannya.Â
Sedangkan mazhab mainstream merupakan wajah baru dari pandangan Neo-klasik dengan menghilangkan unsur bunga dan mennambahkan zakat. Selanjutnya mazhab alternative menawarkan suatu konstribusi dengan memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang merupakan representrasi wajah ekonomi konvensionalo) melainkan juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi islam.
Dede Nurohman(2011:72).Seperti halnya "Riba" yang yang slalu menjadi perdebatan dikalangan kaum konvensional maupun kaum syariah mengapa sedemikian karena dari berbagai orang banyak perbedaan pendapat mengenai "riba". Persoalannya bertumpu pada apakah bunga bank konvensional itu riba atau bukan?Â
Sebagian mereka mengatakan bunga bank itu termasuk riba karena memungut laba dari sebuah usaha yang belum jelas untung ruginya. Pungutan itu diambil setiap bulan, bahkan sebelum uang itu  digunakan untuk usaha atau pada saat peminjam baru menerima uang pinjaman itu pihak bank memotong sebagiannya sebagai cicilan modal dan bungannya. Ini dirasakan keberatannya oleh mereka sehingga mereka mengatakan keharamannya.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa bunga bank itu tidak sama dengan riba. Bunga bank itu hanya jasa atas modal yang dikelola untuk usaha oleh peminjam. Besarnya prosentase bungapun tidak terlalu besar dan slalu dipantau oleh pemerintah. Disamping itu pula para nasabah bank telah mengerti mekanisme sistem bunga, sehingga ketika mereka bertransaksi dengan bank dapat dipastikan unsur kerelaanna. Jadi menurut mereka hal tersebut tidak masuk dalam kategori riba.
Rahmat Syafi'i (2001:274). Dalam kehidupan modern seperti ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya, ibadah haji di indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. tanpa jasa bank, perekonomian indonesia tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang ini .
Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum tentang bunga bank. perbedaan pendapat mereka seperti yang disimpulkan Prof. Drs. Masfuk Zuhdi adalah sebagai berikut.
- Pendapat Syekh Abu Zahrah, guru besar pada fakultas hukum Universitas Cairo, Abul Al-arabi, penasehat hukum pada islamic congress cairo, dan lain-lain. Menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasi'ahyang dilarang oleh umat islam. Oleh karena itu, umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa. Mereka mengharapkan lahirnya bank islam yang tidak memakai sistem bunga sarna sekali.
Perbedaan pendapat mereka tentang bank, konvensional berkaitan erat dengan kedudukan bunga di bank, apakah termasuk riba atau tidak. Hal ini sebagai akibat perbedaan  mereka tentang takhrij al-hukmi( pengeluaran dan panggilan hukum) tentang riba setelah mereka sepakat bahwa riba itu haram. Pendapat ulama tentang riba secara garis besarnya terdiri atas dua golongan, yaitu :
- Pendapat menegaskan bahwa riba itu haram dalam segala bentuknya. Pendapat ini dikemukakan oleh DR.. Muhammad Darraz, seorang orang ahli hukum dari Saudi Arabia. Ia mengatakan baik secara moral maupun maupun sosiologis, riba itu sangat merusak. Persoalan riba sekarang bukanlah persoalan sebab, illat, atau prinsip-prinsip dasar tentang riba, melainkan persoalan bagaimana menerapkan konsep riba itu.
Didam berbagai permasalahan dalam bidang ekonomi ini. Ekonomi islam datang sebagai penengah serta mengkritisi pemikiran-pemikiran konvensional mengenai permasalahn ekonomi terutama dalam aspek pengaraman riba yang menjadi kebingungan ditengah-tengah umat islam yang masih bimbang atas pengharaman riba atau diperbolehkannya riba. Ekonomi islam menegaskan kembali bahwa riba itu haram hukumnya. Apapun bentuk transaksinya, asalkan didalamnya terdapat kelebihan pembayaran dari pokok pinjaman, maka termasuk riba. Demikian termasuk bunga bank termasuk haram hukumnya.
Dilihat dari permasalahan-permasalahan ekonomi diatas kembali lagi kepada Madzab Alternatif Kritis bahwa islam harus bisa mengkritisi ekonomi islam yang berkembang sekarang ini. Agar tidak hanya mengkritisi ekonomi kapitalisme ataupun sosialisme saja yang bisa dikritisi umat islam karena belum tentu pemikiran ekonomi islam bisa diterima begitu saja oleh umat islam, karena meskipun riba itu sudah jelas pengharamannya umat islam masih banyak yang menerapkan sistem tersebut.
Karena apa? pertama ekonomi islam masih belum menyebar keseluruh umat islam yang ada pada desa ataupun masyarakat awam yang mereka mengerti hanyalah ekonomi konvensional atau jika didunia ba nk itu taunya hanya bank konvensional saja sehingga ketika sistem ekonomi islam itu dhadir ,belum sepenuhnya diterima, dipahami dan ditangkap atau diterapkan dalam perekonomian sehari-harinya oleh umat islam itu sendiri. Demikian artikel yang penulis paparkan semoga bermanfaat dan bisa menerapkan sistem ekonomi islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI