Mohon tunggu...
Ihsan Al zufar
Ihsan Al zufar Mohon Tunggu... mahasiswa

saya tertarik dengan berbagai isu sosial politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi

18 September 2025   19:06 Diperbarui: 18 September 2025   19:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam sebuah system demokrasi tidak asing lagi dengan istilah kebebasan berpendapat kebebasan berpendapat Adalah hak individu atau seseorang untuk menyampaikan sebuah aspirasi,kritik dan saran kepada pemerintahan tanpa takut akan mendapatkan sanksi atau hukuman dari pihak yang berkuasa. Kebebasan berpendapat sejalan dengan pengertian demokrasi sendiri Dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, yang berarti dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat, dari penjelasan ini mengartikan bahwa rakyat berhak untuk menyampaikan suatu pendapat kepada pemerintahan karena pemerintahan dijalankan untuk rakyat sendiri.

Menurut john stuart mill Dalam karyanya On Liberty, Mill menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah syarat berkembangnya kebenaran. Menurutnya, ada tiga alasan filosofis yaitu Suatu pendapat yang dibungkam bisa saja benar, sehingga membungkamnya berarti menghalangi kebenaran. Yang kedua Jika salah, pendapat itu tetap berguna karena memaksa kebenaran diuji lewat perdebatan. Dan yang ketiga Jika sebagian benar dan sebagian salah, dialog terbuka membantu menggabungkan kebenaran dari kedua sisi. Dalam Hukum HAM internasional juga mengatakan dalam pasal 19 di deklarasi universal hak asasi manusia yang terjadi tahun 1948 mengatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan, serta untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas."di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat juga ada undang undang nya yaitu didalam UUD pasal 28f yang mengatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Namun kebebasan berpendapat dalam kenyataannya belum berjalan dengan baik yang Dimana, masih banyaknya kasus atau kejadian kebebasan berpendapat terhalang. Contohnya seperti kasus yang terjadi di Nepal yang Dimana pemerintahan Nepal melarang penggunaan 26 media sosial, padahal di zaman sekarang ini penggunaan media sosial digunakan untuk mendapatkan informasi, menyampaikan ide atau sekedar berdiskusi. Kejadian ini membuat terjadinya demo besar besaran dan mengakibatkan adanya korban jiwa luka luka, dan kondisi pemerintahan yang tidak stabil.

Tidak hanya di negara Nepal, kebebasan berpendapat di Indonesia sendiri kurang berjalan dengan baik, yang Dimana penggunaan UU ITE membuat para wartawan jurnalis dan warga biasa kesulitan menyampaikan suatu pendapat atau argument karena takutnya kena hukuman atau pidana. Menurut RSF per tahun 2025 sendiri kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat 127/180. Data ini di nilai dari tekanan terhadap pembicara public atau demonstrasi, selain itu penilaian ini didasarkan dengan apa yang terjadi di suatu negara

Kebebasan berpendapat yang seharusnya diakui dan dijamin keamanan nya justru kenyataannya kurang berjalan dengan baik, beberapa kejadian yang terjadi di indonesia membuktikan bahwa kebebasan berpendapat tidak berjalan dengan baik, individu yang seharusnya bisa menggunakan kebebasan berpendapat untuk menyampaikan suatu aspirasi , kritik atau saran kepada pemerintahan justru tertekan dengan adanya undang undang ITE atau beberapa hal lainnya, ini hal yang harus dirubah, negara kita harus belajar dari kasus sebelumnya baik yang terjadi di negara sendiri maupun negara luar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun