Mohon tunggu...
Ihlas Asror
Ihlas Asror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kopites

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   12:00 Diperbarui: 25 September 2022   12:03 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/662/pdf_1

Pendahuluan

Tingginya minat masyarakat dalam berbelanja di electronic commerce (e-commerce) membuat marketplace menyediakan berbagai metode pembayaran salah satunya yaitu metode pembayaran melalui transfer bank. 

Metode transfer bank tersebut, dalam pelaksanaannya membutuhkan kode unik guna mengefisienkan sistem pembayaran. Kode unik ada yang ditambahkan dari nominal yang seharusnya dibayar ada juga yang dikurangi dari nominal yang harus dibayar pembeli.

 Dalam hal penambahan dana terkait kode unik ada beberapa e-commerce yang mengembalikan dananya ke dalam akun pengguna, akan tetapi masih banyak e-commerce yang tidak mengembalikan dana kode unik tersebut dikarenakan tidak memiliki sistem electronic money (e-money) di aplikasinya.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif analisis, yaitu penelitian untuk memperoleh gambaran secara lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu, mengenai gejala yuridis atau peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Obyek penelitian yaitu transaksi e-commerce. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan e-commerce. 

Jenis data penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan transaksi e-commerce dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan denganmasalah penelitian.

Hasil Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun