Mohon tunggu...
Igoendonesia
Igoendonesia Mohon Tunggu... Petani - Catatan Seorang Petualang

Lovers, Adventurer. Kini tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Anjing: Sejarah dan Potensi Pendapatan Negara

19 Januari 2024   09:49 Diperbarui: 19 Januari 2024   09:52 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Anjing Menghilang

Seiring berjalannya waktu, pajak anjing kemudian pelan-pelan menghilang. Sebuah penelitian dari Universitas Airlangga pada tahun 1981 menyebutkan pemerintah sudah mulai kesulitan dalam memantau dan menerapkan pajak anjing.

Pajak anjing masih bertahan sampai era 90an. Namun, penerapanya semakin sulit karena kekurangan petugas pajak yang mengawasi juga tingkat kepatuhan yang rendah. Pajak Anjing kemudian pelan-pelan menghilang dan berganti menjadi hanya sekedar himbauan, misal, himbauan untuk memberikan vaksin rabies untuk Sang Hewan peliharaan kesayangan itu.

Potensi Pajak Anjing

ilustrasi Pajak Anjing (dok : www.aarp.org)
ilustrasi Pajak Anjing (dok : www.aarp.org)

Sementara, di luar negeri Pajak Anjing (Dog Tax) masing lazim diberlakukan. Misalnya, di Kota Berlin, Jerman diterapkan Pajak Anjing (hundesteuer) dengan tarif untuk kepemilikan anjing pertama sebesar 120 atau Rp 204.000 ( Kurs Rp 17 ribu per Euro) per tahun dan kepemilikan berikutnya 180 (Rp 306.000) per tahun untuk setiap tambahan anjing.

Hal itu memberikan pemasukan negara yang cukup besar. Laman news.ddtc.co.id menyebutkan bahwa pada tahun 2020 setoran ke negara dari pajak anjing di Jerman sebesar 380,2 juta atau Rp 6,6 Triliun!! Wow, angka yang fantastis untuk pajak hewan kan?.

Mari kita tarik dan membuat ilustrasi jika Pajak Anjing diberlakukan lagi di negeri ini. Laman Kata Data, yang mengutip hasil riset Rakuten Global Insight, menyebut anjing sebagai hewan peliharaan ke 5 yang paling banyak diperlihara oleh masyarakat Indonesia setelah kucing, burung, ikan mas dan ikan hias. Tingkat kepemilikannya, yaitu, 10 persen.

Saya coba hitung yaa, 10 persen dari 250 juta penduduk Indonesia berarti 25 juta orang. Jika mereka punya anjing 1 ekor saja dengan tarif pajak Rp 100 ribu per tahun misalnya, maka, ada potensi pendapatan 25 juta x Rp 100 ribu = Rp 2,5 triliun. Ahaiii, lumayan kan?? Hehe...

Jadi, kalau Pajak Anjing diberlakukan kembali di Indonesia, barangkali bisa menjadi ide baru untuk Bu Sri Mulyani dan jajarannya dalam rangka memperluas sektor yang dikenakan pajak dan menambah penerimaan negara. 

Sumber :

  • Dokumen Peraturan Nomor 22 Tahun 1950 tentang Padjak Andjing Kabupaten Purbolinggo, Perda No 1 Tahun 1967 dan Perda No 6 Tahun 1983 tentang Pajak Anjing di Kabupaten Purbalingga
  • Artikel KTP dan Pajak Anjing pada laman Historia di link berikut
  • Artikel tentang Sumbangan Pajak Anjing di Jerman di link berikut 
  • Artikel tentang kepemilikan hewan peliharaan pada laman Kata Data di link berikut 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun