Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka VII dilakukan paling singkat 3 x24 jarn.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidik
Perihal
Masa Transisi
Kebiasaan Baru
Kondisi Kelas
- Â SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per ke1as.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shifi) Ditentukan oleh
- Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shif)
- Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
- Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan arr mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizcr). 3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak frsik seperti bersalaman dan cium tangan. 4. Menerapkan etika batuk/ bersin.
- Kondisi medis warga satuan Pendidikan
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Â
- Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
- Kantin
- Tidak diperbolehkan.Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gzi seimbang.
- Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
- Tidak diperbolehkan dari satuan pendidikan, narnun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
- Diperbolehkan tetap menjaga kesehatan. dengan protokol kesehatan.
- Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuax orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
- Diperbolehkan tetap menjaga kesehatan. dengan protokol kesehatan
- Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Untuk peraturan yang lebih lengkap Baca Panduan Tatap Muka  Terbatas pada satuan pendidikan dapat di baca pada Salinan Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Coronauirus Disease 2019 (COVID- 1 9) 8 April 202I