Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Kebiasaan Baru

12 Juli 2021   01:54 Diperbarui: 12 Juli 2021   02:25 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyambut tahun ajaran baru merupakan perayaan yang sangat dinanti-natikan bagi siswa dan para orang tua. Terutama bagi siswa yang memasuki jenjang baru masa pendidikan. Biasanya yang paling seru dan heboh adalah bagi siswa yang memasuki sekolah jenjang PAUD,TK, dan SD.

Wajar memang sebab pada jenjang tingkataan PAUD, TK dan SD karena merupakan jenjang awal masa pendidikan baru. Mereka yang biasanya hanya mendapat pendidikan non formal dari kedua orang tua mereka kini mereka memasuki jenjang pendidikan yang formal, bersama guru baru dan teman baru. Seragam baru, sepatu baru, tas baru semuanya serba baru menambah keseruan masuk sekolah pertama.

Orang tua tidak kalah serunya menantikan momen indah tersebut bahkan sebagian rela meninggalkan segala aktivitasnya untuk dapat membersamai buah hatinya. Rela mengintip dari pintu ataupun jendela kelas sedikit berdesak-desakan  dengan para orang tua lainnya.

Momen seperti itu juga pernah aku rasakan pada saat buah hatiku masuk ke jenjang TK dulu. Aku rela menunggu didepan kelas padahal putra dan putriku tidak ingin di tunggu. Mungkin Ia merasa sudah besar dan mampu beradaptasi dengan lingkngan baru. Tapi tetap saja naluri seorang ibu yang merasa ini adalah momen penting dan tidak ingin melewatinya. Lucu juga melihat tingkah polah sang anak, terkadang ada anak yang masih belum mau di tinggal oleh ibunya sehingga sang ibu harus rela duduk di dalam kelas layaknya seorang murid.

Tapi itu hanyalah penggalan kisah masa lalu kisah sebelum pandemi Cocid-19 datang melanda Idonesia. Kini perayaan hari pertama sekolah tidak lagi seindah dahulu. Tidak adalagi orang tua yang berbondong-bondong datang mengantarkan putra putrinya. Karena pembelajaran tidak lagi melakukan tatap muka. Walaupun beberapa sekolah melakukan  tatap muka tetapi tatap muka yang dilakukan juga secara terbatas dengan membatasi jumlah siswa dan mengurangi waktu pembelajaran.

Dahulu mungkin kita tidak pernah membayangkan ini akan terjadi. Tapi apa hendak dikata Covid-19 telah mengubah segalanya. Tidak terlihat lagi ramai anak-anak berlarian, bermain, bercengkrama di sekolah. Kini baru masuk pintu sekolah mereka harus sudah melengkapi atribut prokes dengan menggunakan masker  dan cek suhu badan, wajib mencuci tangan dan menjaga jarak. Tidak ada lagi acara main kelereng atau lompat karet saat jam istirahat, juga tidak boleh jajan di kantin karna dikhawatirkan menyebabkan kerumunan.

Apapun yang kita alami sekarang ini harus kita jalani dengan ikhlas. Kita masih bersyukur ada beberapa daerah yang masih membolehkan tatap muka meskipun secara terbatas. Kesehatan dan keselamatan sangat penting sehingga seharusnya kita memahami dan turut menjaga agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai panduan.

Berdasarkan SKB 4 Mentri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Telah mengeluarkan surat dan lampiran Panduan penyelenggaraan Pembelajaran masa pandemic COVID-19 Nomor :23 425/ A5 /aK. Ol. 0 4/ 202L yang telah di terbitkan pada tanggal 08 April 2021.

Disebutkan dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan.

PANDUAN PENYEYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021 12022.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:

A. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;

B. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas; dan

C. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.

Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut:

  • Masa Transisi Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  • Masa Kebiasaan Baru Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.

Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

Sumber kemendikbud
Sumber kemendikbud
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Dalam hal diselenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas namun terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi COVID-l9, maka pendidik dan/ atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka VII dilakukan paling singkat 3 x24 jarn.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidik

Perihal

Masa Transisi

Kebiasaan Baru

Kondisi Kelas

  •  SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per ke1as.
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
  • PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shifi) Ditentukan oleh
  • Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shif)
  • Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
  • Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah
  • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan arr mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizcr). 3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak frsik seperti bersalaman dan cium tangan. 4. Menerapkan etika batuk/ bersin.
  • Kondisi medis warga satuan Pendidikan
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.  
  • Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
  • Kantin
  • Tidak diperbolehkan.Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gzi seimbang.
  • Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
  • Tidak diperbolehkan dari satuan pendidikan, narnun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
  • Diperbolehkan tetap menjaga kesehatan. dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan
  • Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuax orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
  • Diperbolehkan tetap menjaga kesehatan. dengan protokol kesehatan
  • Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan
  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

Untuk peraturan yang lebih lengkap Baca Panduan Tatap Muka  Terbatas pada satuan pendidikan dapat di baca pada Salinan Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Coronauirus Disease 2019 (COVID- 1 9) 8 April 202I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun